PURBALINGGA, Jurisinvestigasi.com — Upaya konfirmasi untuk memenuhi prinsip keberimbangan pemberitaan (cover both sides) diduga berujung pada pernyataan yang dinilai merendahkan profesi wartawan. Peristiwa tersebut melibatkan KRT Ardhi Solehudin, SH, M.Kom (56), saat meminta klarifikasi kepada pihak Admin MM Bobotsari terkait informasi yang menyangkut warga berinisial SP, Jumat (21/8/2026).
Ardhi yang dikenal sebagai Pemilik Media Group Realita Jaya Sakti, Ketua Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Jawa Tengah, Dewan Pembina Aliansi Kajian Jurnalis Independen Indonesia (AKJII), sekaligus pengamat integritas publik, mengatakan bahwa konfirmasi dilakukan melalui pesan WhatsApp dengan tujuan memperoleh keterangan dari pihak yang berkaitan dengan informasi yang sedang dihimpun.
Namun, menurut Ardhi, respons yang diterimanya tidak menjawab substansi informasi yang dikonfirmasi. Ia justru mengaku mendapat tuduhan yang mempertanyakan kapasitasnya sebagai wartawan, termasuk pernyataan yang menyebut wartawan sebagai “komplotan” dari pihak tertentu.
«“Saya menghubungi yang bersangkutan secara baik-baik dan profesional untuk konfirmasi berita agar berimbang. Namun sangat disayangkan, bukannya menjawab substansi, yang bersangkutan malah melontarkan tuduhan bahwa saya adalah komplotan dari narasumber,” ujar Ardhi.»
Ardhi menilai, apabila benar pernyataan tersebut disampaikan dalam konteks dirinya menjalankan tugas jurnalistik, persoalan tersebut perlu dilihat secara serius karena menyangkut etika komunikasi antara pihak yang dikonfirmasi dengan insan pers.
Ia juga menyatakan bahwa dirinya merasa dirugikan secara pribadi maupun institusional akibat pernyataan yang dinilai menyerang reputasi dan independensi wartawan. Karena itu, Ardhi berencana menempuh langkah hukum dengan menyampaikan pengaduan resmi kepada Polres Purbalingga.
Potensi Aspek Hukum
Dalam perspektif hukum pers, wartawan memiliki kewajiban melakukan verifikasi dan memberikan kesempatan kepada pihak yang diberitakan untuk menyampaikan klarifikasi. Di sisi lain, pihak yang dikonfirmasi juga memiliki hak untuk memberikan penjelasan, bantahan, maupun hak jawab sesuai ketentuan yang berlaku.
Ardhi menyebut dugaan pernyataan yang disampaikan melalui WhatsApp perlu dikaji dari aspek hukum secara hati-hati. Ia menyinggung ketentuan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya ketentuan mengenai kemerdekaan pers dan larangan tindakan yang dapat menghambat pelaksanaan kegiatan jurnalistik.
Selain itu, menurutnya, apabila terdapat tuduhan atau pernyataan yang menyerang kehormatan atau nama baik seseorang melalui sarana elektronik, aspek UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE juga dapat menjadi bagian yang perlu dikaji oleh aparat penegak hukum.
Sementara itu, ketentuan mengenai penghinaan atau pencemaran nama baik dalam KUHP juga dapat dipertimbangkan sesuai bentuk, konteks, serta substansi pernyataan yang disampaikan. Penentuan ada atau tidaknya pelanggaran hukum sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum dan proses peradilan berdasarkan bukti yang tersedia.
Ardhi berharap rencana pengaduan tersebut dapat menjadi sarana untuk memperoleh kepastian hukum sekaligus mendorong komunikasi yang profesional antara insan pers dan pihak yang menjadi objek konfirmasi.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan atau klarifikasi langsung dari pihak Admin MM Bobotsari mengenai tuduhan yang disampaikan dalam percakapan tersebut. Redaksi memberikan ruang bagi pihak MM untuk menyampaikan hak jawab dan klarifikasi secara berimbang.







