AWAK MEDIA TEMUKAN DUGAAN PELANGGARAN SOP DI SPBU 64.721.16 SIDOMULYO. BPH MIGAS & PERTAMINA DIMINTA TINDAKLANJUTI

- Kontributor

Jumat, 28 Agustus 2026 - 19:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kotabaru-Kalimantan Selatan, Jurisinvestigasi.com  – ” Awak media menemukan dugaan pelanggaran prosedur operasional di SPBU No. 64.721.16 Desa Sidomulyo, Kecamatan Kelumpang, Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan pada Jumat, 28 Agustus 2026 pukul 13.00 WITA.

Saat dilakukan kontrol publik, kondisi SPBU dalam keadaan tutup operasional. Namun di dalam area SPBU terpantau puluhan unit mobil sedang mengantri. Kejanggalan terlihat saat 2 orang operator melakukan pengisian BBM jenis Solar ke dalam mobil yang di dalamnya terdapat puluhan jerigen.

Pantauan di lapangan, setiap mobil yang mengantri membawa puluhan jerigen. Praktik tersebut diduga tidak sesuai dengan peruntukan SPBU bagi konsumen umum dan berpotensi melanggar aturan distribusi BBM bersubsidi maupun industri.

Saat dikonfirmasi, salah seorang operator menyebut pengelola bernama *”Pak Ami”* berada di dalam kantor. Setelah ditemui, awalnya Pak Ami mengaku tidak mengetahui adanya kegiatan tersebut.

Namun setelah ditunjukkan langsung unit mobil yang berada di depan kantor, Pak Ami mengakui kegiatan itu. Ia menyatakan bahwa pengisian tersebut tidak sesuai dengan *Standar Operasional Prosedur (SOP) BPH Migas.

Pak Ami juga menyampaikan keluhannya terkait sistem penyaluran BBM saat ini.

“Menurut saya sistem Pertamina dan BPH Migas justru membuat rancu. Contohnya sistem barcode 120 liter, masyarakat harus isi 120 liter. Jika tidak diberikan bisa terjadi anarkis. Hal ini berbeda jauh dengan kondisi di lapangan,” ujarnya.

Awak media mencatat, pernyataan tersebut bertentangan dengan aturan yang berlaku. Setiap penyaluran BBM, khususnya Solar, wajib sesuai peruntukan, kuota, dan mekanisme yang ditetapkan BPH Migas dan PT Pertamina Patra Niaga.

Praktisi hukum energi menilai, jika terbukti melakukan pengisian ke jerigen dalam jumlah besar tanpa rekomendasi, maka hal tersebut dapat dikategorikan sebagai penyimpangan niaga. Hal ini berpotensi melanggar *UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi jo UU Cipta Kerja Pasal 55.

Baca Juga:  Dugaan Penyalahgunaan BBM Subsidi di SPBU 44.521.08 Muri Tegal, Inisial "AR, AG, BD" Disorot, APH Didesak Lakukan Penyelidikan

“SPBU adalah lembaga penyalur resmi. Wajib hukumnya patuh pada aturan. Jika ada kendala di lapangan, sampaikan melalui jalur resmi, bukan dengan melanggar SOP,” tegas narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Masyarakat mendesak BPH Migas, PT Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan, dan Aparat Penegak Hukum untuk segera melakukan sidak dan pemeriksaan menyeluruh ke SPBU No. 64.721.16. Tujuannya memastikan penyaluran BBM berjalan sesuai aturan dan tidak merugikan negara.

Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa pengawasan terhadap distribusi BBM harus diperketat. Transparansi dan kepatuhan hukum adalah kunci agar BBM tepat sasaran dan tidak menimbulkan gejolak di masyarakat.

Sesuai UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE jo UU No. 19 Tahun 2016, redaksi memberikan ruang hak jawab kepada Pengelola SPBU No. 64.721.16, PT Pertamina Patra Niaga, dan BPH Migas dalam waktu 1×24 jam ke redaksi@kopitv.id.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel jurisinvestigasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Buntut Polemik, Dr. Budiyono Resmi Laporkan Siwi Peni ke Polda Jateng
Rakor DPP dan DPW AWDI DKI Jakarta Matangkan Persiapan Pelantikan Pengurus
Klarifikasi Pemberitaan Gudang Tlogomulyo Semarang, Pihak yang Disebut Membantah: Narasi Tidak Benar dan Belum Terbukti
Dr. Budiyono Akan Laporkan Direktur SDM PTPN I ke Polda Jateng
Dr. Budiyono Berencana Laporkan Direktur SDM PTPN I ke Polda Jateng, Sejumlah Pimpinan Media Nyatakan Dukungan
Bantahan Yordania Dipertanyakan, Redaksi Soroti Istilah “Koordinator Media Online” di Kantor Pertanahan Jakarta Utara
Budiyono Siapkan Laporan Ke Polda Jateng, Persoalkan Pernyataan Siwi Peni Soal Isu Kembali Ke PTPN I
Bantah Dikaitkan dengan Kepentingan Kembali Jadi Pegawai, Budiyono: “Itu Tidak Benar”
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 31 Agustus 2026 - 15:41 WIB

Buntut Polemik, Dr. Budiyono Resmi Laporkan Siwi Peni ke Polda Jateng

Senin, 31 Agustus 2026 - 13:27 WIB

Rakor DPP dan DPW AWDI DKI Jakarta Matangkan Persiapan Pelantikan Pengurus

Senin, 31 Agustus 2026 - 00:03 WIB

Klarifikasi Pemberitaan Gudang Tlogomulyo Semarang, Pihak yang Disebut Membantah: Narasi Tidak Benar dan Belum Terbukti

Minggu, 30 Agustus 2026 - 20:07 WIB

Dr. Budiyono Akan Laporkan Direktur SDM PTPN I ke Polda Jateng

Minggu, 30 Agustus 2026 - 13:43 WIB

Dr. Budiyono Berencana Laporkan Direktur SDM PTPN I ke Polda Jateng, Sejumlah Pimpinan Media Nyatakan Dukungan

Berita Terbaru