Dugaan Penyalahgunaan BBM Subsidi di SPBU 44.521.08 Muri Tegal, Inisial “AR, AG, BD” Disorot, APH Didesak Lakukan Penyelidikan

- Kontributor

Jumat, 21 Agustus 2026 - 22:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TEGAL, Jurisinvestigasi.com — Dugaan penyalahgunaan dan perdagangan ilegal bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi menjadi sorotan, tepatnya di SPBU 44.521.08 Muri Jl. Raya Dampyak No. 134, Petoran, Desa Dampyak, Kecamatan Kramat, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah. Berdasarkan penelusuran dan informasi yang dihimpun tim media, lokasi tersebut diduga berkaitan dengan aktivitas pengalihan BBM subsidi dari jalur resmi ke peredaran yang tidak semestinya.

Dugaan tersebut mencuat setelah tim media memperoleh informasi mengenai aktivitas sejumlah pihak yang disebut-sebut terlibat dalam distribusi BBM subsidi. Beberapa nama berinisial AR, AG, dan BD disebut dalam informasi yang dihimpun sebagai pihak yang diduga berperan dalam pengendalian aktivitas tersebut. Selain itu, terdapat dugaan keterlibatan oknum mandor atau pihak internal SPBU terkait.

Namun demikian, dugaan keterlibatan maupun adanya kerja sama antara pihak-pihak tersebut masih memerlukan pembuktian dan klarifikasi dari pihak yang bersangkutan. Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari pihak yang disebutkan terkait tudingan tersebut.

Jika benar terjadi, pengalihan BBM bersubsidi dari peruntukan yang semestinya berpotensi merugikan masyarakat yang berhak menerima subsidi sekaligus menimbulkan kerugian bagi negara. Karena itu, diperlukan pemeriksaan menyeluruh untuk memastikan mekanisme penyaluran, volume BBM yang disalurkan, serta pihak-pihak yang terlibat dalam distribusinya.

Dugaan aktivitas tersebut juga memunculkan pertanyaan mengenai pengawasan terhadap penyaluran BBM bersubsidi di tingkat SPBU. Masyarakat berhak mengetahui apakah seluruh proses penyaluran telah berjalan sesuai ketentuan atau terdapat penyimpangan yang perlu ditindaklanjuti.

Secara hukum, penyalahgunaan kegiatan usaha hilir minyak dan gas bumi dapat dikenai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah melalui peraturan perundang-undangan terkait. Penerapan pasal pidana tentunya harus didasarkan pada hasil penyelidikan, bukti yang cukup, serta konstruksi perkara yang ditetapkan aparat penegak hukum.

Baca Juga:  Dugaan Armada Pengangsu Solar Bersubsidi Milik "NY";di SPBU Montongsari Kendal Disorot, Penegak Hukum Jangan Tutup Mata !!

Atas munculnya dugaan tersebut, BPH Migas, PT Pertamina (Persero), kepolisian, dan instansi berwenang lainnya didesak melakukan pemeriksaan secara objektif dan transparan terhadap lokasi serta pihak-pihak yang disebut dalam informasi tersebut.

Pemeriksaan antara lain dapat mencakup kesesuaian penyaluran kuota BBM subsidi, pencatatan transaksi, pola pembelian, kendaraan atau sarana pengangkut yang digunakan, serta kemungkinan adanya penyimpangan dalam distribusi.

Apabila hasil pemeriksaan menemukan pelanggaran, pihak yang terbukti terlibat harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Sebaliknya, apabila dugaan tersebut tidak terbukti, hasil pemeriksaan juga perlu disampaikan secara transparan agar tidak menimbulkan tuduhan tanpa dasar.

Redaksi akan terus mengawal informasi ini secara berimbang dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah, verifikasi, konfirmasi, serta hak jawab pihak-pihak yang disebutkan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel jurisinvestigasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Buntut Polemik, Dr. Budiyono Resmi Laporkan Siwi Peni ke Polda Jateng
Klarifikasi Pemberitaan Gudang Tlogomulyo Semarang, Pihak yang Disebut Membantah: Narasi Tidak Benar dan Belum Terbukti
Dr. Budiyono Akan Laporkan Direktur SDM PTPN I ke Polda Jateng
Dr. Budiyono Berencana Laporkan Direktur SDM PTPN I ke Polda Jateng, Sejumlah Pimpinan Media Nyatakan Dukungan
Bantahan Yordania Dipertanyakan, Redaksi Soroti Istilah “Koordinator Media Online” di Kantor Pertanahan Jakarta Utara
Budiyono Siapkan Laporan Ke Polda Jateng, Persoalkan Pernyataan Siwi Peni Soal Isu Kembali Ke PTPN I
Senilai Rp4,8 Miliar, Jalan Sepakung–Pagergedog Baru Selesai Sudah Retak Parah, Pondasi Diduga Berongga
Galian Tanah Merah Pekuncen Disorot, Dump Truck Diduga Angkut 7–9 Ton Melampaui Ketentuan Jalan Desa
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 31 Agustus 2026 - 15:41 WIB

Buntut Polemik, Dr. Budiyono Resmi Laporkan Siwi Peni ke Polda Jateng

Senin, 31 Agustus 2026 - 00:03 WIB

Klarifikasi Pemberitaan Gudang Tlogomulyo Semarang, Pihak yang Disebut Membantah: Narasi Tidak Benar dan Belum Terbukti

Minggu, 30 Agustus 2026 - 20:07 WIB

Dr. Budiyono Akan Laporkan Direktur SDM PTPN I ke Polda Jateng

Minggu, 30 Agustus 2026 - 13:43 WIB

Dr. Budiyono Berencana Laporkan Direktur SDM PTPN I ke Polda Jateng, Sejumlah Pimpinan Media Nyatakan Dukungan

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 15:00 WIB

Budiyono Siapkan Laporan Ke Polda Jateng, Persoalkan Pernyataan Siwi Peni Soal Isu Kembali Ke PTPN I

Berita Terbaru