Bantahan Yordania Dipertanyakan, Redaksi Soroti Istilah “Koordinator Media Online” di Kantor Pertanahan Jakarta Utara

- Kontributor

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 20:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA UTARA, Jurisinvestigasi.com — Polemik mengenai dugaan pembatasan akses wartawan di Kantor Pertanahan (Kantah) Jakarta Utara memasuki babak baru setelah Yordania Emerald memberikan klarifikasi dan membantah adanya pembatasan terhadap jurnalis maupun media yang hendak melakukan kegiatan jurnalistik.

Dalam keterangannya kepada salah seorang wartawan pada Sabtu (29/8/2026), Yordania menyatakan bahwa tidak terdapat pembatasan terhadap kerja jurnalistik di lingkungan Kantah Jakarta Utara. Ia menjelaskan bahwa hubungan yang terjalin dengan Kantah Jakarta Utara merupakan kemitraan dalam bentuk publikasi.

“Gak ada pembatasan kerja jurnalis di Kantah Jakut, itu narasi sangat sesat dan hoaks. Kami hanya bermitra dalam bentuk pemberitaan dengan Kantah Jakut. Sekarang begini, ketika kita diundang liputan oleh Kantah Jakut untuk membuat berita. Apakah itu salah? Kalian pikir sendiri,” ujar Yordania.

Yordania juga mempertanyakan dasar munculnya informasi yang menyebut adanya upaya menghalangi wartawan dalam menjalankan tugas peliputan di Kantah Jakarta Utara.

Namun, klarifikasi tersebut belum sepenuhnya menjawab sejumlah pertanyaan yang berkembang di kalangan pers, khususnya mengenai munculnya istilah “koordinator media online” dalam hubungan antara pihak media dan Kantah Jakarta Utara.

Istilah “Koordinator Media Online” Jadi Sorotan

Persoalan yang dipertanyakan bukan semata mengenai boleh atau tidaknya instansi pemerintah melakukan kerja sama publikasi dengan perusahaan pers. Kerja sama publikasi pada dasarnya dapat dilakukan sepanjang berlangsung secara transparan dan tidak mengganggu independensi pers.

Yang menjadi pertanyaan adalah apabila dalam dokumen kerja sama terdapat istilah atau jabatan “koordinator media online”, terutama jika posisi tersebut memiliki kewenangan tertentu dalam mengatur komunikasi antara wartawan dan instansi pemerintah.

Informasi yang diterima redaksi menyebutkan adanya dokumen perjanjian yang memuat istilah tersebut. Namun, substansi dan kewenangan yang melekat pada posisi tersebut masih memerlukan penjelasan resmi dari Kantah Jakarta Utara.

Baca Juga:  Dari Surabaya ke Panggung Intelijen Nasional: Perjalanan Karier Kombes Pol. Dr. H. Joseph Ananta Pinora

Apabila istilah tersebut benar tercantum dalam dokumen resmi, sejumlah pertanyaan publik pun muncul.

Di antaranya, apa kewenangan koordinator tersebut, siapa yang memberikan kewenangan, apakah wartawan dari media lain wajib berkoordinasi melalui pihak tersebut, serta apakah posisi tersebut memiliki kewenangan menentukan media yang memperoleh undangan peliputan.

Selain itu, perlu dijelaskan apakah wartawan yang tidak memiliki hubungan kemitraan publikasi tetap dapat melakukan konfirmasi secara langsung kepada pejabat atau pejabat terkait di Kantah Jakarta Utara.

Security Disebut Mengarahkan Wartawan

Sorotan lainnya berkaitan dengan praktik di lapangan.

Berdasarkan informasi yang diterima redaksi, terdapat situasi ketika wartawan yang hendak melakukan komunikasi untuk kepentingan jurnalistik di lingkungan Kantah Jakarta Utara disebut diarahkan oleh petugas keamanan untuk berkomunikasi melalui pihak yang disebut sebagai koordinator media online.

Informasi tersebut masih memerlukan konfirmasi dan penjelasan dari pihak Kantah Jakarta Utara.

Jika praktik tersebut memang terjadi, persoalannya menjadi lebih luas karena berkaitan dengan mekanisme akses wartawan dalam memperoleh informasi dari lembaga pemerintah.

Wartawan yang datang untuk melakukan konfirmasi mengenai persoalan yang menyangkut kepentingan publik pada prinsipnya perlu mendapatkan ruang untuk menjalankan fungsi jurnalistik secara profesional, dengan tetap mematuhi prosedur keamanan serta tata tertib yang berlaku di lingkungan kantor.

Karena itu, Kantah Jakarta Utara perlu menjelaskan secara terbuka apakah terdapat prosedur khusus bagi wartawan yang ingin melakukan peliputan atau konfirmasi dan apakah prosedur tersebut berlaku sama bagi seluruh media.

Bukan Soal Undangan Liputan

Pernyataan Yordania mengenai undangan peliputan menjadi bagian penting dalam polemik ini. Namun, inti persoalan yang dipertanyakan bukan mengenai hak sebuah media untuk menerima undangan dari instansi pemerintah.

Media yang mendapatkan undangan tentu memiliki hak untuk melakukan peliputan.

Baca Juga:  Tak Terima Pemberitaan, Pria Asal Puloampel Diduga Ancam Wartawan: Diminta Hapus Berita dan Minta Maaf

Di sisi lain, media yang tidak menerima undangan juga tetap dapat menjalankan fungsi jurnalistiknya, termasuk mencari informasi, melakukan konfirmasi, dan meminta keterangan kepada instansi pemerintah mengenai persoalan yang berkaitan dengan kepentingan publik.

Karena itu, yang perlu dipastikan adalah apakah kemitraan publikasi tersebut hanya berkaitan dengan kegiatan pemberitaan tertentu atau justru berdampak terhadap mekanisme akses media lain kepada Kantah Jakarta Utara.

Kantah Jakarta Utara Diminta Memberikan Penjelasan

Sampai berita ini disusun, redaksi masih menunggu penjelasan resmi dari Kantah Jakarta Utara mengenai keberadaan istilah “koordinator media online” serta substansi dan kewenangan yang tercantum dalam dokumen perjanjian yang dimaksud.

Kantah Jakarta Utara juga perlu menjelaskan apakah wartawan dari luar jaringan kemitraan publikasi dapat melakukan konfirmasi secara langsung kepada pejabat terkait tanpa harus melalui pihak tertentu.

Penjelasan tersebut penting untuk menghindari kesimpangsiuran informasi sekaligus memastikan tidak terjadi kesalahpahaman mengenai mekanisme hubungan antara instansi pemerintah dan media.

Transparansi dan Kesetaraan Akses

Kerja sama antara media dan instansi pemerintah tidak dengan sendirinya merupakan bentuk pembatasan terhadap pers. Namun, kerja sama tersebut idealnya dilakukan secara transparan dan tidak menjadi sarana untuk membatasi akses wartawan lain dalam memperoleh informasi publik.

Jika memang tidak terdapat pembatasan, maka mekanisme akses wartawan dapat dijelaskan secara terbuka.

Demikian pula jika posisi “koordinator media online” memang terdapat dalam dokumen kerja sama, Kantah Jakarta Utara diharapkan dapat menjelaskan secara terbuka fungsi, batas kewenangan, serta ruang lingkup tugas posisi tersebut.

Dengan demikian, persoalan yang berkembang tidak berhenti pada saling bantah mengenai istilah “pembatasan pers”, melainkan dapat diselesaikan melalui penjelasan faktual mengenai mekanisme komunikasi dan akses media di lingkungan Kantah Jakarta Utara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel jurisinvestigasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Buntut Polemik, Dr. Budiyono Resmi Laporkan Siwi Peni ke Polda Jateng
Rakor DPP dan DPW AWDI DKI Jakarta Matangkan Persiapan Pelantikan Pengurus
Klarifikasi Pemberitaan Gudang Tlogomulyo Semarang, Pihak yang Disebut Membantah: Narasi Tidak Benar dan Belum Terbukti
Dr. Budiyono Akan Laporkan Direktur SDM PTPN I ke Polda Jateng
Dr. Budiyono Berencana Laporkan Direktur SDM PTPN I ke Polda Jateng, Sejumlah Pimpinan Media Nyatakan Dukungan
Budiyono Siapkan Laporan Ke Polda Jateng, Persoalkan Pernyataan Siwi Peni Soal Isu Kembali Ke PTPN I
Bantah Dikaitkan dengan Kepentingan Kembali Jadi Pegawai, Budiyono: “Itu Tidak Benar”
Senilai Rp4,8 Miliar, Jalan Sepakung–Pagergedog Baru Selesai Sudah Retak Parah, Pondasi Diduga Berongga
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 31 Agustus 2026 - 15:41 WIB

Buntut Polemik, Dr. Budiyono Resmi Laporkan Siwi Peni ke Polda Jateng

Senin, 31 Agustus 2026 - 13:27 WIB

Rakor DPP dan DPW AWDI DKI Jakarta Matangkan Persiapan Pelantikan Pengurus

Senin, 31 Agustus 2026 - 00:03 WIB

Klarifikasi Pemberitaan Gudang Tlogomulyo Semarang, Pihak yang Disebut Membantah: Narasi Tidak Benar dan Belum Terbukti

Minggu, 30 Agustus 2026 - 20:07 WIB

Dr. Budiyono Akan Laporkan Direktur SDM PTPN I ke Polda Jateng

Minggu, 30 Agustus 2026 - 13:43 WIB

Dr. Budiyono Berencana Laporkan Direktur SDM PTPN I ke Polda Jateng, Sejumlah Pimpinan Media Nyatakan Dukungan

Berita Terbaru