SEMARANG, Jurisinvestigasi.com — Advokat Dr. Budiyono, S.H., M.H., CPM, berencana menempuh langkah hukum dengan melaporkan Siwi Peni, selaku Direktur Sumber Daya Manusia (SDM) PTPN I (Persero), ke Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah pada Senin, 31 Agustus 2026.
Rencana pelaporan tersebut berkaitan dengan dugaan pernyataan yang dinilai merugikan nama baik Dr. Budiyono. Persoalan itu disebut bermula dari adanya tudingan bahwa Budiyono memberikan pembelaan terhadap seorang karyawan PTPN I (Persero) Regional 3 karena persoalan yang berkaitan dengan jabatan.
Budiyono membantah tudingan tersebut. Ia memilih menempuh mekanisme hukum agar persoalan yang berkembang dapat diuji secara objektif berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menurut informasi yang disampaikan, langkah hukum tersebut mendapat perhatian dan dukungan dari sejumlah pimpinan media di Jawa Tengah. Dukungan itu antara lain dikaitkan dengan posisi Budiyono sebagai penasihat hukum dan pembina di sejumlah media, serta pentingnya menjaga hubungan profesional antara insan pers dengan berbagai pihak.
Sejumlah awak media juga menyebut telah berupaya meminta klarifikasi kepada Siwi Peni melalui sambungan telepon terkait persoalan tersebut. Namun, hingga berita ini disusun, upaya komunikasi tersebut disebut belum mendapatkan tanggapan.
“Kami berada di belakang Dr. Budiyono selaku Dewan Pembina berbagai awak media, terutama yang berada di Jateng dan DIY. Bagi kami, persoalan ini bukan semata-mata persoalan pribadi, tetapi juga menyangkut penghormatan terhadap profesi advokat serta pentingnya komunikasi dan klarifikasi yang berimbang,” ujar sejumlah pimpinan media di Jawa Tengah.
Meski memberikan dukungan, para pimpinan media tersebut menegaskan bahwa sikap mereka tidak dimaksudkan untuk mendahului proses hukum. Mereka menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum untuk memeriksa laporan, alat bukti, serta keterangan dari seluruh pihak secara objektif dan profesional.
Dalam konteks profesinya sebagai advokat, Budiyono juga menempatkan persoalan tersebut dalam prinsip officium nobile, yakni profesi advokat sebagai profesi terhormat yang memiliki tanggung jawab dalam memberikan bantuan dan pembelaan hukum kepada masyarakat.
Rencana pelaporan pada 31 Agustus 2026 diharapkan dapat menjadi langkah untuk menguji secara hukum duduk perkara yang sebenarnya sekaligus memberikan ruang bagi seluruh pihak untuk menyampaikan keterangan dan klarifikasi.
Hingga berita ini diterbitkan, keterangan resmi dari Siwi Peni maupun manajemen PTPN I (Persero) terkait rencana pelaporan tersebut masih diperlukan sebagai bagian dari prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.
Redaksi menegaskan bahwa seluruh informasi mengenai dugaan pernyataan yang merugikan nama baik tersebut masih merupakan bagian dari informasi awal. Kebenaran materiilnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum untuk menguji berdasarkan bukti dan keterangan para pihak. Asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan sampai terdapat putusan hukum yang berkekuatan tetap.







