Dr. Budiyono Berencana Laporkan Direktur SDM PTPN I ke Polda Jateng, Sejumlah Pimpinan Media Nyatakan Dukungan

- Kontributor

Minggu, 30 Agustus 2026 - 13:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SEMARANG, Jurisinvestigasi.com — Advokat Dr. Budiyono, S.H., M.H., CPM, berencana menempuh langkah hukum dengan melaporkan Siwi Peni, selaku Direktur Sumber Daya Manusia (SDM) PTPN I (Persero), ke Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah pada Senin, 31 Agustus 2026.

Rencana pelaporan tersebut berkaitan dengan dugaan pernyataan yang dinilai merugikan nama baik Dr. Budiyono. Persoalan itu disebut bermula dari adanya tudingan bahwa Budiyono memberikan pembelaan terhadap seorang karyawan PTPN I (Persero) Regional 3 karena persoalan yang berkaitan dengan jabatan.

Budiyono membantah tudingan tersebut. Ia memilih menempuh mekanisme hukum agar persoalan yang berkembang dapat diuji secara objektif berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Menurut informasi yang disampaikan, langkah hukum tersebut mendapat perhatian dan dukungan dari sejumlah pimpinan media di Jawa Tengah. Dukungan itu antara lain dikaitkan dengan posisi Budiyono sebagai penasihat hukum dan pembina di sejumlah media, serta pentingnya menjaga hubungan profesional antara insan pers dengan berbagai pihak.

Sejumlah awak media juga menyebut telah berupaya meminta klarifikasi kepada Siwi Peni melalui sambungan telepon terkait persoalan tersebut. Namun, hingga berita ini disusun, upaya komunikasi tersebut disebut belum mendapatkan tanggapan.

“Kami berada di belakang Dr. Budiyono selaku Dewan Pembina berbagai awak media, terutama yang berada di Jateng dan DIY. Bagi kami, persoalan ini bukan semata-mata persoalan pribadi, tetapi juga menyangkut penghormatan terhadap profesi advokat serta pentingnya komunikasi dan klarifikasi yang berimbang,” ujar sejumlah pimpinan media di Jawa Tengah.

Meski memberikan dukungan, para pimpinan media tersebut menegaskan bahwa sikap mereka tidak dimaksudkan untuk mendahului proses hukum. Mereka menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum untuk memeriksa laporan, alat bukti, serta keterangan dari seluruh pihak secara objektif dan profesional.

Baca Juga:  Empat Jam Diperiksa, Sugiyono Bawa Dua Saksi ke Ditressiber Polda Jateng—Ada Apa?

Dalam konteks profesinya sebagai advokat, Budiyono juga menempatkan persoalan tersebut dalam prinsip officium nobile, yakni profesi advokat sebagai profesi terhormat yang memiliki tanggung jawab dalam memberikan bantuan dan pembelaan hukum kepada masyarakat.

Rencana pelaporan pada 31 Agustus 2026 diharapkan dapat menjadi langkah untuk menguji secara hukum duduk perkara yang sebenarnya sekaligus memberikan ruang bagi seluruh pihak untuk menyampaikan keterangan dan klarifikasi.

Hingga berita ini diterbitkan, keterangan resmi dari Siwi Peni maupun manajemen PTPN I (Persero) terkait rencana pelaporan tersebut masih diperlukan sebagai bagian dari prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.

Redaksi menegaskan bahwa seluruh informasi mengenai dugaan pernyataan yang merugikan nama baik tersebut masih merupakan bagian dari informasi awal. Kebenaran materiilnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum untuk menguji berdasarkan bukti dan keterangan para pihak. Asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan sampai terdapat putusan hukum yang berkekuatan tetap.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel jurisinvestigasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Mantapkan Kesiapan Hadapi TKA, MAN 1 Palembang Gelar Gladi bagi 333 Murid Kelas XII
Korban Alami Luka Serius dan Mobil Innova Rusak, Keluarga Mendesak Pengusutan Menyeluruh atas Peristiwa di Depan Lotte Mart Gayamsari
43 Hari Berlalu, Ada Apa dengan Kasus MJS 06? Sri Lestari Pertanyakan Kejelasan Barang Bukti Kendaraan, APH Jangan Tutup Mata !!
Diduga Meminta Sejumlah Uang, Dua Anggota Polda Jambi di Laporkan Divpropam Polri
Dugaan Gudang Solar di Bedug Tegal Disorot, Nama Agung Gembus Disebut dan Armada Bertangki Berlabel PT CNE Terpantau
Sambut HUT TNI ke-81 dan HUT Kodam IV/Diponegoro ke-76, TNI-Polri dan Warga Gelar Kerja Bakti Bersihkan Sungai.
Fasilitas Desa Dipertanyakan! Mobil Siaga Sarabau Diduga Dipakai untuk Belajar Nyetir
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 20:21 WIB

Mantapkan Kesiapan Hadapi TKA, MAN 1 Palembang Gelar Gladi bagi 333 Murid Kelas XII

Rabu, 14 Oktober 2026 - 12:56 WIB

Rabu, 14 Oktober 2026 - 08:12 WIB

Korban Alami Luka Serius dan Mobil Innova Rusak, Keluarga Mendesak Pengusutan Menyeluruh atas Peristiwa di Depan Lotte Mart Gayamsari

Senin, 12 Oktober 2026 - 16:46 WIB

Diduga Meminta Sejumlah Uang, Dua Anggota Polda Jambi di Laporkan Divpropam Polri

Minggu, 11 Oktober 2026 - 11:28 WIB

Dugaan Gudang Solar di Bedug Tegal Disorot, Nama Agung Gembus Disebut dan Armada Bertangki Berlabel PT CNE Terpantau

Berita Terbaru

NASIONAL

Rabu, 14 Okt 2026 - 12:56 WIB