SEMARANG, Jurisinvestigasi.com — Advokat Dr. Budiyono, S.H., M.H., CPM, yang juga dikenal sebagai praktisi hukum dan Dewan Pembina sejumlah media, berencana menempuh langkah hukum dengan melaporkan Siwi Peni, Direktur SDM PTPN I (Persero), ke Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah pada Senin, 31 Agustus 2026.
Rencana pelaporan tersebut berkaitan dengan dugaan pernyataan yang menurut Dr. Budiyono dinilai merugikan nama baiknya. Persoalan itu disebut bermula dari adanya tudingan bahwa dirinya melakukan pembelaan terhadap seorang karyawan PTPN I (Persero) Regional 3 yang dikaitkan dengan persoalan jabatan.
Dr. Budiyono membantah tudingan tersebut. Ia memilih menempuh jalur hukum agar substansi persoalan dapat diuji secara objektif melalui mekanisme yang berlaku.
Menurutnya, langkah hukum tersebut bukan dimaksudkan untuk menghakimi pihak tertentu, melainkan untuk memperoleh kejelasan mengenai duduk perkara sekaligus memberikan kesempatan kepada seluruh pihak untuk menyampaikan keterangan dan bukti masing-masing.
Dukungan Sejumlah Pimpinan Media
Rencana pelaporan tersebut mendapat perhatian dari sejumlah pimpinan media di Jawa Tengah. Dukungan diberikan antara lain karena Dr. Budiyono selama ini dikenal memiliki keterlibatan sebagai penasihat hukum maupun Dewan Pembina di sejumlah media.
Sejumlah pimpinan media menilai persoalan tersebut juga berkaitan dengan pentingnya penghormatan terhadap profesi advokat serta komunikasi yang profesional antara praktisi hukum, insan pers, dan institusi.
«“Kami berada di belakang Dr. Budiyono selaku Dewan Pembina berbagai awak media, terutama yang berada di Jateng dan DIY. Bagi kami, persoalan ini bukan semata-mata persoalan pribadi, tetapi juga menyangkut penghormatan terhadap profesi advokat dan pentingnya komunikasi serta klarifikasi yang berimbang,” ujar sejumlah pimpinan media di Jawa Tengah.»
Meski menyatakan dukungan, para pimpinan media tersebut menegaskan tidak bermaksud mendahului proses hukum. Mereka menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum untuk menilai laporan, alat bukti, serta keterangan dari seluruh pihak.
Upaya Klarifikasi Disebut Belum Mendapat Tanggapan
Sebelum rencana pelaporan, sejumlah awak media disebut telah berupaya meminta klarifikasi kepada Siwi Peni melalui sambungan telepon terkait persoalan tersebut.
Namun, hingga berita ini disusun, upaya komunikasi tersebut disebut belum memperoleh tanggapan. Karena itu, keterangan dari pihak Siwi Peni dan manajemen PTPN I (Persero) masih diperlukan guna menghadirkan perspektif yang berimbang.
Profesi Advokat dan Prinsip Officium Nobile
Dr. Budiyono juga menempatkan persoalan tersebut dalam konteks profesinya sebagai advokat. Menurutnya, advokat memiliki kewajiban profesional untuk memberikan bantuan dan pembelaan hukum kepada pihak yang membutuhkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Konsep officium nobile atau profesi yang terhormat menjadi salah satu prinsip yang melekat pada profesi advokat. Karena itu, pembelaan atau pendampingan hukum terhadap seseorang tidak semestinya secara otomatis dimaknai sebagai kepentingan pribadi maupun kepentingan jabatan.
Rencana pelaporan pada Senin, 31 Agustus 2026, diharapkan dapat menjadi pintu masuk untuk menguji secara hukum substansi persoalan yang dipermasalahkan.
Proses hukum nantinya akan menjadi ruang bagi masing-masing pihak untuk menyampaikan keterangan, bukti, maupun bantahan secara resmi.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari Siwi Peni maupun manajemen PTPN I (Persero) terkait rencana pelaporan tersebut.
Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini.
Prinsip praduga tak bersalah (presumption of innocence) tetap dikedepankan. Seluruh dugaan, tudingan, maupun pernyataan yang muncul dalam perkara ini merupakan informasi awal yang masih harus diuji dan dibuktikan melalui mekanisme hukum yang berlaku.







