Dr. Budiyono Akan Laporkan Direktur SDM PTPN I ke Polda Jateng

- Kontributor

Minggu, 30 Agustus 2026 - 20:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SEMARANG, Jurisinvestigasi.com — Advokat Dr. Budiyono, S.H., M.H., CPM, yang juga dikenal sebagai praktisi hukum dan Dewan Pembina sejumlah media, berencana menempuh langkah hukum dengan melaporkan Siwi Peni, Direktur SDM PTPN I (Persero), ke Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah pada Senin, 31 Agustus 2026.

Rencana pelaporan tersebut berkaitan dengan dugaan pernyataan yang menurut Dr. Budiyono dinilai merugikan nama baiknya. Persoalan itu disebut bermula dari adanya tudingan bahwa dirinya melakukan pembelaan terhadap seorang karyawan PTPN I (Persero) Regional 3 yang dikaitkan dengan persoalan jabatan.

Dr. Budiyono membantah tudingan tersebut. Ia memilih menempuh jalur hukum agar substansi persoalan dapat diuji secara objektif melalui mekanisme yang berlaku.

Menurutnya, langkah hukum tersebut bukan dimaksudkan untuk menghakimi pihak tertentu, melainkan untuk memperoleh kejelasan mengenai duduk perkara sekaligus memberikan kesempatan kepada seluruh pihak untuk menyampaikan keterangan dan bukti masing-masing.

Dukungan Sejumlah Pimpinan Media

Rencana pelaporan tersebut mendapat perhatian dari sejumlah pimpinan media di Jawa Tengah. Dukungan diberikan antara lain karena Dr. Budiyono selama ini dikenal memiliki keterlibatan sebagai penasihat hukum maupun Dewan Pembina di sejumlah media.

Sejumlah pimpinan media menilai persoalan tersebut juga berkaitan dengan pentingnya penghormatan terhadap profesi advokat serta komunikasi yang profesional antara praktisi hukum, insan pers, dan institusi.

«“Kami berada di belakang Dr. Budiyono selaku Dewan Pembina berbagai awak media, terutama yang berada di Jateng dan DIY. Bagi kami, persoalan ini bukan semata-mata persoalan pribadi, tetapi juga menyangkut penghormatan terhadap profesi advokat dan pentingnya komunikasi serta klarifikasi yang berimbang,” ujar sejumlah pimpinan media di Jawa Tengah.»

Meski menyatakan dukungan, para pimpinan media tersebut menegaskan tidak bermaksud mendahului proses hukum. Mereka menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum untuk menilai laporan, alat bukti, serta keterangan dari seluruh pihak.

Baca Juga:  Pernyataan Warsito di Media Sosial Tuai Polemik, GMOCT Ingatkan Pentingnya Etika Jurnalistik dan Mekanisme UU Pers

Upaya Klarifikasi Disebut Belum Mendapat Tanggapan

Sebelum rencana pelaporan, sejumlah awak media disebut telah berupaya meminta klarifikasi kepada Siwi Peni melalui sambungan telepon terkait persoalan tersebut.

Namun, hingga berita ini disusun, upaya komunikasi tersebut disebut belum memperoleh tanggapan. Karena itu, keterangan dari pihak Siwi Peni dan manajemen PTPN I (Persero) masih diperlukan guna menghadirkan perspektif yang berimbang.

Profesi Advokat dan Prinsip Officium Nobile

Dr. Budiyono juga menempatkan persoalan tersebut dalam konteks profesinya sebagai advokat. Menurutnya, advokat memiliki kewajiban profesional untuk memberikan bantuan dan pembelaan hukum kepada pihak yang membutuhkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Konsep officium nobile atau profesi yang terhormat menjadi salah satu prinsip yang melekat pada profesi advokat. Karena itu, pembelaan atau pendampingan hukum terhadap seseorang tidak semestinya secara otomatis dimaknai sebagai kepentingan pribadi maupun kepentingan jabatan.

Rencana pelaporan pada Senin, 31 Agustus 2026, diharapkan dapat menjadi pintu masuk untuk menguji secara hukum substansi persoalan yang dipermasalahkan.

Proses hukum nantinya akan menjadi ruang bagi masing-masing pihak untuk menyampaikan keterangan, bukti, maupun bantahan secara resmi.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari Siwi Peni maupun manajemen PTPN I (Persero) terkait rencana pelaporan tersebut.

Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini.

Prinsip praduga tak bersalah (presumption of innocence) tetap dikedepankan. Seluruh dugaan, tudingan, maupun pernyataan yang muncul dalam perkara ini merupakan informasi awal yang masih harus diuji dan dibuktikan melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel jurisinvestigasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Mantapkan Kesiapan Hadapi TKA, MAN 1 Palembang Gelar Gladi bagi 333 Murid Kelas XII
Korban Alami Luka Serius dan Mobil Innova Rusak, Keluarga Mendesak Pengusutan Menyeluruh atas Peristiwa di Depan Lotte Mart Gayamsari
43 Hari Berlalu, Ada Apa dengan Kasus MJS 06? Sri Lestari Pertanyakan Kejelasan Barang Bukti Kendaraan, APH Jangan Tutup Mata !!
Diduga Meminta Sejumlah Uang, Dua Anggota Polda Jambi di Laporkan Divpropam Polri
Dugaan Gudang Solar di Bedug Tegal Disorot, Nama Agung Gembus Disebut dan Armada Bertangki Berlabel PT CNE Terpantau
Sambut HUT TNI ke-81 dan HUT Kodam IV/Diponegoro ke-76, TNI-Polri dan Warga Gelar Kerja Bakti Bersihkan Sungai.
Fasilitas Desa Dipertanyakan! Mobil Siaga Sarabau Diduga Dipakai untuk Belajar Nyetir
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 20:21 WIB

Mantapkan Kesiapan Hadapi TKA, MAN 1 Palembang Gelar Gladi bagi 333 Murid Kelas XII

Rabu, 14 Oktober 2026 - 12:56 WIB

Rabu, 14 Oktober 2026 - 08:12 WIB

Korban Alami Luka Serius dan Mobil Innova Rusak, Keluarga Mendesak Pengusutan Menyeluruh atas Peristiwa di Depan Lotte Mart Gayamsari

Senin, 12 Oktober 2026 - 16:46 WIB

Diduga Meminta Sejumlah Uang, Dua Anggota Polda Jambi di Laporkan Divpropam Polri

Minggu, 11 Oktober 2026 - 11:28 WIB

Dugaan Gudang Solar di Bedug Tegal Disorot, Nama Agung Gembus Disebut dan Armada Bertangki Berlabel PT CNE Terpantau

Berita Terbaru

NASIONAL

Rabu, 14 Okt 2026 - 12:56 WIB