Buntut Polemik, Dr. Budiyono Resmi Laporkan Siwi Peni ke Polda Jateng

- Kontributor

Senin, 31 Agustus 2026 - 15:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SEMARANG, Jurisinvestigasi.com — Persoalan antara praktisi hukum Dr. Budiyono, S.H., M.H., CPM dengan Direktur Sumber Daya Manusia (SDM) PTPN I (Persero), Siwi Peni, kini resmi memasuki ranah hukum.

Dr. Budiyono mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jawa Tengah pada Senin (31/8/2026) sekitar pukul 10.30 WIB untuk membuat laporan terkait dugaan pernyataan yang dinilainya merugikan nama baiknya.

Langkah hukum tersebut ditempuh setelah muncul persoalan yang dikaitkan dengan tudingan bahwa Dr. Budiyono memberikan pembelaan atau bantuan hukum kepada seorang karyawan PTPN I (Persero) Regional 3 dalam persoalan jabatan.

Dr. Budiyono membantah tudingan tersebut. Sebagai seorang advokat, ia memilih menempuh jalur hukum agar persoalan tersebut dapat diuji berdasarkan fakta, keterangan para pihak, serta alat bukti yang nantinya diperiksa oleh aparat penegak hukum.

«“Ini kita serahkan kepada proses hukum. Yang terpenting semua pihak diberikan kesempatan untuk memberikan klarifikasi dan menyampaikan bukti masing-masing.”»

Dengan dibuatnya laporan tersebut, persoalan yang sebelumnya berkembang di luar proses hukum kini diserahkan kepada aparat penegak hukum untuk ditangani sesuai mekanisme yang berlaku.

Dr. Budiyono berharap laporan tersebut dapat diproses secara profesional, objektif, dan transparan sehingga duduk perkara menjadi terang serta tidak menimbulkan kesimpangsiuran informasi di tengah masyarakat.

Sorotan Sejumlah Pimpinan Media

Persoalan tersebut juga mendapat perhatian dari sejumlah pimpinan media di Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Dukungan tersebut disebut berkaitan dengan posisi Dr. Budiyono sebagai praktisi hukum sekaligus penasihat hukum sejumlah media.

“Kami mendukung langkah hukum Dr. Budiyono. Bagi kami, persoalan ini bukan hanya menyangkut persoalan pribadi, tetapi juga menyangkut penghormatan terhadap profesi advokat dan pentingnya memberikan ruang klarifikasi kepada setiap pihak,” ujar sejumlah pimpinan media.

Baca Juga:  Tak Terima Pemberitaan, Pria Asal Puloampel Diduga Ancam Wartawan: Diminta Hapus Berita dan Minta Maaf

Meski demikian, dukungan tersebut ditegaskan bukan sebagai upaya untuk mendahului proses hukum. Aparat penegak hukum tetap memiliki kewenangan untuk memeriksa laporan, alat bukti, serta keterangan dari seluruh pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Berawal dari Persoalan Bantuan Hukum

Persoalan ini disebut bermula dari adanya pernyataan yang dikaitkan dengan posisi Dr. Budiyono dalam memberikan bantuan hukum kepada seorang karyawan PTPN I Regional 3.

Pihak Dr. Budiyono menilai persoalan tersebut perlu dilihat secara utuh berdasarkan fakta dan tidak semata-mata berdasarkan asumsi maupun informasi sepihak.

Sejumlah awak media sebelumnya juga disebut telah berupaya meminta klarifikasi kepada Siwi Peni melalui sambungan telepon. Namun, hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh tanggapan resmi dari yang bersangkutan.

Dalam pandangan Dr. Budiyono, profesi advokat merupakan officium nobile atau profesi terhormat yang memiliki tugas memberikan bantuan dan pembelaan hukum kepada masyarakat. Karena itu, menurutnya, advokat memiliki hak untuk menjalankan profesinya sepanjang dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kode etik profesi.

Kini, setelah laporan dibuat di SPKT Polda Jawa Tengah, proses selanjutnya berada pada kewenangan aparat penegak hukum. Publik diharapkan menunggu proses pemeriksaan dan penyelidikan untuk mengetahui duduk perkara berdasarkan fakta serta alat bukti yang tersedia.

Keterangan dari Siwi Peni maupun manajemen PTPN I (Persero) juga masih diperlukan untuk menghadirkan perspektif yang berimbang dalam pemberitaan.

Redaksi menegaskan bahwa laporan tersebut merupakan bagian dari proses hukum dan belum dapat dimaknai sebagai bukti bahwa pihak yang dilaporkan telah melakukan pelanggaran hukum. Asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan hingga terdapat proses dan keputusan hukum yang berkekuatan sesuai ketentuan yang berlaku.Jika diperlukan,

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel jurisinvestigasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Klarifikasi Pemberitaan Gudang Tlogomulyo Semarang, Pihak yang Disebut Membantah: Narasi Tidak Benar dan Belum Terbukti
Dr. Budiyono Akan Laporkan Direktur SDM PTPN I ke Polda Jateng
Dr. Budiyono Berencana Laporkan Direktur SDM PTPN I ke Polda Jateng, Sejumlah Pimpinan Media Nyatakan Dukungan
Bantahan Yordania Dipertanyakan, Redaksi Soroti Istilah “Koordinator Media Online” di Kantor Pertanahan Jakarta Utara
Budiyono Siapkan Laporan Ke Polda Jateng, Persoalkan Pernyataan Siwi Peni Soal Isu Kembali Ke PTPN I
Senilai Rp4,8 Miliar, Jalan Sepakung–Pagergedog Baru Selesai Sudah Retak Parah, Pondasi Diduga Berongga
Galian Tanah Merah Pekuncen Disorot, Dump Truck Diduga Angkut 7–9 Ton Melampaui Ketentuan Jalan Desa
‎Warga Jatiroto, Wonogiri Nekat Keluarkan Modal Puluhan Juta Untuk Uji Coba Tanam Pepaya dan Buah Semangka di Musim Kemarau.
Berita ini 103 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 31 Agustus 2026 - 15:41 WIB

Buntut Polemik, Dr. Budiyono Resmi Laporkan Siwi Peni ke Polda Jateng

Senin, 31 Agustus 2026 - 00:03 WIB

Klarifikasi Pemberitaan Gudang Tlogomulyo Semarang, Pihak yang Disebut Membantah: Narasi Tidak Benar dan Belum Terbukti

Minggu, 30 Agustus 2026 - 20:07 WIB

Dr. Budiyono Akan Laporkan Direktur SDM PTPN I ke Polda Jateng

Minggu, 30 Agustus 2026 - 13:43 WIB

Dr. Budiyono Berencana Laporkan Direktur SDM PTPN I ke Polda Jateng, Sejumlah Pimpinan Media Nyatakan Dukungan

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 15:00 WIB

Budiyono Siapkan Laporan Ke Polda Jateng, Persoalkan Pernyataan Siwi Peni Soal Isu Kembali Ke PTPN I

Berita Terbaru