Sumut, Jurisinvestigasi.com – Penanganan kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan anak di bawah umur dan menyeret nama seorang oknum anggota kepolisian di Kota Gunungsitoli, Sumatera Utara, menjadi sorotan publik. Pasalnya, lebih dari enam bulan sejak laporan resmi diajukan, keluarga korban menilai belum ada perkembangan signifikan dalam proses penanganan perkara tersebut.
Kasus ini dilaporkan oleh Sozaro Zendrato (50), warga Desa Fodoro Hilimbowo, Kecamatan Gunungsitoli Alo’oa, ke Polres Nias pada 3 Januari 2026. Laporan tersebut tercatat dengan Nomor LP/B/02/I/2026/SPKT/Polres Nias/Polda Sumut. Dalam laporannya, Sozaro menyebut dua orang terduga pelaku, yakni Wahyu Zendrato dan Aldo Cipta G. Zendrato alias Cipta. Salah satu terduga pelaku disebut merupakan oknum anggota Polsek Mandrehe.
Peristiwa yang dilaporkan terjadi pada Sabtu, 3 Januari 2026, sekitar pukul 11.30 WIB di sebuah warung yang berada di Desa Tarakhaini, Kota Gunungsitoli. Selain diduga mengakibatkan korban mengalami penganiayaan, insiden tersebut juga disebut melibatkan seorang anak di bawah umur serta menyebabkan kerusakan pada barang milik korban.
Menurut Sozaro, pihak keluarga telah berupaya menempuh jalur penyelesaian secara kekeluargaan. Namun, upaya tersebut tidak membuahkan hasil karena tidak tercapai kesepakatan antara para pihak.
“Sudah enam bulan lebih, tidak ada kejelasan. Kami mempertanyakan keseriusan Polres Nias dalam menangani kasus ini, apalagi ini melibatkan anak dan oknum aparat,” ujar Sozaro.
Laporan tersebut diajukan atas dugaan tindak pidana penganiayaan dan perusakan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Meski penyidik telah ditunjuk dan surat perkembangan penyelidikan diterbitkan sehari setelah laporan dibuat, yakni pada 4 Januari 2026, keluarga korban menilai proses hukum berjalan lambat dan belum menunjukkan hasil yang jelas.
Lambannya penanganan perkara ini memunculkan perhatian publik, terutama karena adanya dugaan keterlibatan oknum aparat penegak hukum. Sejumlah pihak berharap Polres Nias dapat menangani kasus tersebut secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Keluarga korban juga meminta agar proses penyelidikan dan penyidikan dilakukan secara terbuka sehingga memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat.
Hingga berita ini ditulis, pihak Polres Nias belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan terbaru penanganan kasus tersebut. Masyarakat pun menantikan langkah konkret aparat penegak hukum untuk mengungkap fakta dan memastikan proses hukum berjalan secara adil, termasuk memberikan perlindungan terhadap anak yang diduga menjadi korban dalam peristiwa tersebut.
Penulis : Tim Redaksi







