Karanganyar, Jurisinvestigasi.com – Pelayanan di Kantor Samsat Karanganyar pada Rabu (15/7/2026) berlangsung tertib dan lancar. Sejak pagi, masyarakat memanfaatkan berbagai layanan administrasi kendaraan bermotor, khususnya cek fisik kendaraan dan penggantian Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor yang dilakukan setiap lima tahun sekali.
Melalui program Polantas Menyapa, Satlantas Polres Karanganyar terus menghadirkan pelayanan yang cepat, profesional, transparan, dan humanis kepada masyarakat. Petugas memberikan informasi, mengarahkan pemohon, serta mendampingi setiap tahapan pelayanan agar proses administrasi kendaraan dapat berjalan dengan mudah, nyaman, dan sesuai prosedur.
Setibanya di Samsat Karanganyar, pemohon terlebih dahulu diarahkan menuju lokasi cek fisik kendaraan. Petugas melakukan pemeriksaan nomor rangka dan nomor mesin untuk memastikan kesesuaian identitas kendaraan dengan dokumen yang dimiliki pemohon sebagai salah satu persyaratan administrasi.
Setelah proses cek fisik selesai, masyarakat melanjutkan tahapan verifikasi berkas, pembayaran kewajiban pajak kendaraan bermotor sesuai ketentuan, hingga proses penerbitan STNK dan penggantian pelat nomor kendaraan bagi kendaraan yang telah memasuki masa registrasi ulang lima tahunan.
Kasat Lantas Polres Karanganyar, AKP Razes Pernando Manurung, S.Tr.K., S.I.K., mengatakan bahwa pihaknya terus berkomitmen menghadirkan pelayanan publik yang berkualitas dengan mengedepankan profesionalisme serta kemudahan bagi masyarakat.
“Kami akan terus meningkatkan kualitas pelayanan agar masyarakat memperoleh kemudahan, kenyamanan, dan kepastian dalam setiap proses administrasi kendaraan bermotor. Pelayanan yang prima merupakan wujud komitmen kami dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” ujarnya.
Melalui pelayanan yang semakin optimal dan didukung personel yang profesional, Satlantas Polres Karanganyar berharap masyarakat semakin tertib dalam memenuhi kewajiban registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor, termasuk melakukan cek fisik serta penggantian pelat nomor tepat waktu sesuai ketentuan yang berlaku.
Penulis : Khanza Haryati
Editor : Khanza Haryati







