Penasehat Hukum AL Korban Penyekapan Oknum Pedal Padel, Apresiasi Langkah Pemerintah Dalam Mengambil Sikap

- Kontributor

Jumat, 14 Agustus 2026 - 19:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Jurisinvestigasi.com  | Kasus Viral Penyekapan oleh oknum karyawan Pedal Padel yang dialami korban AL terus bergulir. Kali ini korban AL mendapat kunjungan dari Dinas sosial DKI Jakarta, tujuan dari kunjungan tersebut adalah upaya untuk melakukan intervensi rehabilitasi sosial dan pemulihan psikososial, kunjungan dilakukan ke kediaman Korban di Jalan Kostrad Raya RT 05 RW 010, Pertukangan, Pesangggrahan, Jaksel, pada hari Kamis, (13/8/2026).

Rencananya AL akan didaftarkan program tentang pengasahan skill dan di asramakan selama 1 Tahun di pusat pelatihan milik dinas sosial DKI Jakarta Panti Sosial Bina Remaja Taruna Jaya 1 (PSBR TJ 1) di Jalan Tebet Barat Raya no. 100, Jaksel. Namun dikarenakan slot sudah penuh, AL harus menunggu hingga ada yang kosong terlebih dahulu. Disamping itu dari dinsos juga akan melakukan upaya pendampingan pengobatan psikolog yang akan dilakukan di puskesmas pesanggrahan.

Terpisah, Penasehat Hukum AL, Nugraha Budi S SH. mengatakan, “KemenHAM telah melakukan tugasnya dan merekomendasikan Dinas Sosial DKI, namun proses hukum masih terus berjalan, dimana waktu Penahanan Para Tersangka selama 20 hari ditambah 40 hari akan berakhir sekitar 24 Agustus 2026, jika tidak dilimpahkan oleh Penyidik kepada Kejaksaan atau P21, maka Para Tersangka yang habis masa penahanan pada tinggkat Penyidikan, maka demi hukum harus dibebaskan.

“Sementara itu AL juga menghadapai Laporan dugaan tindak Pidana Pencurian dan atau Penggelapan, yang perkaranya saat ini sudah berjalan dan naik menjadi Penyidikan, “ujar Nugraha.

Pihak Pedal Padel, membiarkan Para Tersangka untuk melakukan pembelaan hukum tanpa bantuan Pedal Padel, namun seharus melakukan secara mandiri.

Para Tersangka melalui Kuasa Hukumnya telah berupaya mendamaikan perkara ini dengan penawaran biaya pengobatan Rp 130 juta, namun pihak korban belum menerima, “terang Nugraha.

Baca Juga:  Pelapor Dugaan Penganiayaan di Pendopo Soko Tunggal Desak Polisi Segera Tetapkan Terlapor sebagai Tersangka

Penulis : Khanza Haryati

Editor : Khanza Haryati

Sumber Berita: FWJ Indonesia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel jurisinvestigasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dua Tahun Prabowo–Gibran, Dr. H. AM Jumai Ajak Masyarakat Rawat Persatuan dan Kawal Pembangunan
Mantapkan Kesiapan Hadapi TKA, MAN 1 Palembang Gelar Gladi bagi 333 Murid Kelas XII
Pererat Kemitraan dengan Pemkab Pati, SMSI Gelar Audiensi dengan Diskominfo
Korban Alami Luka Serius dan Mobil Innova Rusak, Keluarga Mendesak Pengusutan Menyeluruh atas Peristiwa di Depan Lotte Mart Gayamsari
43 Hari Berlalu, Ada Apa dengan Kasus MJS 06? Sri Lestari Pertanyakan Kejelasan Barang Bukti Kendaraan, APH Jangan Tutup Mata !!
Diduga Meminta Sejumlah Uang, Dua Anggota Polda Jambi di Laporkan Divpropam Polri
FKSB Kota Semarang Sukses Gelar Rakor, Tetapkan Tahapan Pemilihan Ketua Baru
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 12:27 WIB

Dua Tahun Prabowo–Gibran, Dr. H. AM Jumai Ajak Masyarakat Rawat Persatuan dan Kawal Pembangunan

Kamis, 15 Oktober 2026 - 20:21 WIB

Mantapkan Kesiapan Hadapi TKA, MAN 1 Palembang Gelar Gladi bagi 333 Murid Kelas XII

Rabu, 14 Oktober 2026 - 13:02 WIB

Pererat Kemitraan dengan Pemkab Pati, SMSI Gelar Audiensi dengan Diskominfo

Rabu, 14 Oktober 2026 - 12:56 WIB

Rabu, 14 Oktober 2026 - 08:12 WIB

Korban Alami Luka Serius dan Mobil Innova Rusak, Keluarga Mendesak Pengusutan Menyeluruh atas Peristiwa di Depan Lotte Mart Gayamsari

Berita Terbaru

NASIONAL

Rabu, 14 Okt 2026 - 12:56 WIB