Dugaan Armada Pengangsu Solar Bersubsidi Milik “NY”;di SPBU Montongsari Kendal Disorot, Penegak Hukum Jangan Tutup Mata !!

- Kontributor

Senin, 3 Agustus 2026 - 17:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kendal, Jurisinvestigasi.com – Dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar kembali mencuat di Kabupaten Kendal, Jawa Tengah. Kali ini, dugaan tersebut terjadi di SPBU Pertamina 44.513.08 yang berada di Jalan Raya Montongsari, Desa Sari Pandan, Kecamatan Weleri, setelah adanya aktivitas pengisian solar bersubsidi yang diduga dilakukan secara berulang oleh kendaraan tertentu.

Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, peristiwa itu terjadi pada Kamis, 30 Juli 2026, sekitar pukul 20.55 WIB. Saat berada di lokasi, awak media mengamati sebuah truk berwarna kuning dan sebuah minibus Mitsubishi L300 melakukan pengisian solar bersubsidi di SPBU tersebut.

Dari hasil penelusuran awal, kedua kendaraan tersebut diduga berkaitan dengan seseorang bernama Nur Yahya. Aktivitas pengisian solar yang dilakukan dalam jumlah tertentu itu memunculkan dugaan adanya praktik pengumpulan atau pengangsu BBM bersubsidi untuk tujuan tertentu. Hingga berita ini ditulis, dugaan tersebut belum dapat dipastikan dan masih memerlukan klarifikasi dari pihak-pihak terkait.

Praktik pengangsu BBM bersubsidi umumnya merujuk pada kegiatan membeli atau mengumpulkan solar bersubsidi dari SPBU untuk kemudian diduga dijual kembali dengan harga yang lebih tinggi. Apabila benar terjadi, praktik tersebut berpotensi mengganggu distribusi BBM bersubsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak serta dapat menimbulkan kerugian negara.

Sejumlah warga di sekitar lokasi menyampaikan bahwa aktivitas pengisian solar oleh kendaraan tertentu pada malam hari diduga bukan kali pertama terjadi. Warga juga menduga SPBU tersebut kerap dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk melakukan aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan solar bersubsidi. Meski demikian, keterangan tersebut masih berupa informasi dari masyarakat dan belum memperoleh tanggapan resmi dari pihak pengelola SPBU.

Baca Juga:  Diduga Bolak-balik Mengisi Pertalite, Aktivitas di SPBU Gamol Jadi Sorotan Warga

Hingga saat ini, awak media masih berupaya menghubungi pengelola SPBU Pertamina 44.513.08 Montongsari, termasuk pihak-pihak terkait lainnya, guna memperoleh konfirmasi dan penjelasan atas dugaan tersebut. Ruang hak jawab dan hak klarifikasi tetap terbuka sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Apabila dalam proses penyelidikan nantinya terbukti terjadi penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi, pelaku dapat dikenakan ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.

Kasus ini diharapkan menjadi perhatian aparat penegak hukum, Pertamina, dan instansi terkait agar dugaan yang berkembang dapat diusut secara profesional, transparan, dan berdasarkan alat bukti yang sah sehingga penyaluran BBM bersubsidi tetap tepat sasaran.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel jurisinvestigasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Buntut Polemik, Dr. Budiyono Resmi Laporkan Siwi Peni ke Polda Jateng
Klarifikasi Pemberitaan Gudang Tlogomulyo Semarang, Pihak yang Disebut Membantah: Narasi Tidak Benar dan Belum Terbukti
Dr. Budiyono Akan Laporkan Direktur SDM PTPN I ke Polda Jateng
Dr. Budiyono Berencana Laporkan Direktur SDM PTPN I ke Polda Jateng, Sejumlah Pimpinan Media Nyatakan Dukungan
Bantahan Yordania Dipertanyakan, Redaksi Soroti Istilah “Koordinator Media Online” di Kantor Pertanahan Jakarta Utara
Budiyono Siapkan Laporan Ke Polda Jateng, Persoalkan Pernyataan Siwi Peni Soal Isu Kembali Ke PTPN I
Senilai Rp4,8 Miliar, Jalan Sepakung–Pagergedog Baru Selesai Sudah Retak Parah, Pondasi Diduga Berongga
Galian Tanah Merah Pekuncen Disorot, Dump Truck Diduga Angkut 7–9 Ton Melampaui Ketentuan Jalan Desa
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 31 Agustus 2026 - 15:41 WIB

Buntut Polemik, Dr. Budiyono Resmi Laporkan Siwi Peni ke Polda Jateng

Senin, 31 Agustus 2026 - 00:03 WIB

Klarifikasi Pemberitaan Gudang Tlogomulyo Semarang, Pihak yang Disebut Membantah: Narasi Tidak Benar dan Belum Terbukti

Minggu, 30 Agustus 2026 - 20:07 WIB

Dr. Budiyono Akan Laporkan Direktur SDM PTPN I ke Polda Jateng

Minggu, 30 Agustus 2026 - 13:43 WIB

Dr. Budiyono Berencana Laporkan Direktur SDM PTPN I ke Polda Jateng, Sejumlah Pimpinan Media Nyatakan Dukungan

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 15:00 WIB

Budiyono Siapkan Laporan Ke Polda Jateng, Persoalkan Pernyataan Siwi Peni Soal Isu Kembali Ke PTPN I

Berita Terbaru