โ๐๐๐๐๐๐๐๐๐๐, Jurisinvestigasi.com โ Sikap diam dan terkesan tidak peduli yang ditunjukkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyumas terkait pemanfaatan Aset Kebondalem terus memicu gelombang kritik keras. Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) Ranting Purwokerto Timur Cabang Banyumas Pusat Madiun bersama Kuasa Hukum Rakyat Banyumas merapat ke jalan untuk menyuarakan desakan tegas agar Pemkab segera bertindak nyata, bukan sekadar membiarkan aset negara terlantar.
โKuasa Hukum Rakyat Banyumas, Ananto Widagdo, S.H., S.Pd., mengkritik keras sikap pasif pimpinan daerah yang dinilai mengabaikan jeritan rakyatnya sendiri. Padahal secara kedudukan hukum, status Aset Kebondalem di Kecamatan Purwokerto Timur sudah sah dan tidak ada alasan lagi bagi Pemkab untuk bergeming.
โ”Bahwa PSHT Ranting Purwokerto Timur peduli terhadap aset negara dan aset Pemkab Banyumas yang notabene wilayah hukumnya sama-sama di Kecamatan Purwokerto Timur. Karena posisi hukumnya aset Kebondalem sudah sah milik Pemkab Banyumas, maka kami mengharap Bupati Banyumas segera menguasai dan mengelola aset tersebut dengan baik dan transparan untuk kemaslahatan masyarakat,” ujar Ananto Widagdo, S.H., S.Pd.

โAksi yang dipimpin langsung oleh Ketua PSHT Ranting Purwokerto Timur, Kangmas Atif Supriyadi, S.Sos., M.Hum., ini membawa pesan menohok melalui bentangan spanduk di lokasi. Mereka menegaskan bahwa pembiaran yang dilakukan Pemkab atas lahan strategis di tengah kota Purwokerto ini merupakan bentuk pengabaian terhadap kedaulatan dan kemakmuran rakyat Banyumas.
โPSHT menegaskan bahwa rakyat tidak butuh janji manis atau sikap bungkam dari pejabat, melainkan langkah berani Bupati Banyumas untuk menguasai dan mengembalikan fungsi Aset Kebondalem demi kepentingan umum secara terbuka dan berkeadilan.
(Red/KRT)







