Dugaan Penyalahgunaan Solar Subsidi di SPBU 44.507.13 Salatiga Mencuat, LSM dan Media Desak Pertamina Audit Menyeluruh

- Kontributor

Selasa, 4 Agustus 2026 - 17:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Salatiga, Jurisinvestigasi.com – Dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar kembali mencuat di Kota Salatiga. Dugaan tersebut terjadi di SPBU 44.507.13 yang berlokasi di Jalan Brigjen Sudiarto No. 5, Kelurahan Kalicacing, Kecamatan Sidomukti, Kota Salatiga, Jawa Tengah. Aktivitas yang diduga sebagai praktik pengangsu solar subsidi itu disebut berlangsung pada Rabu (28/2/2026) sekitar pukul 00.09 WIB.

Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media di lokasi, saat hendak melakukan pengisian BBM pada Senin (3/8/26) sekira pukul 00.09 Wib, terlihat sebuah truk berwarna merah dengan kabin kuning sedang mengisi solar subsidi. Pengisian tersebut diduga melebihi kapasitas yang semestinya sehingga memunculkan kecurigaan adanya penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi.

Hasil penelusuran di lapangan juga menemukan bahwa kendaraan tersebut diduga membawa dua buah kempu yang telah dimodifikasi menggunakan selang dan mesin pompa yang terhubung ke tangki kendaraan. Modifikasi tersebut diduga digunakan untuk menampung solar subsidi dalam jumlah besar sebelum dipindahkan ke lokasi lain, yang diduga merupakan gudang penimbunan.

Praktik pengangsu BBM subsidi sendiri merupakan modus yang kerap dikaitkan dengan upaya mengumpulkan solar bersubsidi untuk kemudian diperjualbelikan kembali dengan harga lebih tinggi atau dialihkan ke sektor non-subsidi. Apabila terbukti, praktik tersebut berpotensi merugikan keuangan negara sekaligus menghambat masyarakat yang berhak memperoleh BBM subsidi.

Sejumlah warga sekitar mengaku aktivitas pengisian solar oleh kendaraan tertentu, baik pada malam maupun siang hari, bukan pertama kali terjadi di SPBU tersebut. Meski demikian, hingga kini belum terdapat keterangan resmi yang menyatakan adanya pelanggaran dari pihak berwenang.

Awak media kemudian mengonfirmasi pengawas SPBU 44.507.13, Ari. Ia mengaku tidak mengetahui adanya dugaan aktivitas pengangsu solar yang terjadi pada malam tersebut.

Baca Juga:  Polantas Menyapa: Satlantas Polres Karanganyar Permudah Proses Balik Nama BPKB Lewat Pelayanan Humanis dan Transparan

«”Saya tidak tahu-menahu terkait kejadian tadi malam, dan saya selaku pengawas tidak bisa membedakan mana armada pengangsu,” ujar Ari.»

Menurut Ari, manajemen SPBU telah menerapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang melarang operator melayani pengisian BBM subsidi melebihi kapasitas kendaraan maupun di luar ketentuan barcode yang berlaku.

«”Saya sudah tekankan kepada seluruh operator bahwa pengisian BBM subsidi tidak boleh melebihi kapasitas dan harus sesuai barcode,” tambahnya.»

Namun demikian, berdasarkan hasil pemantauan awak media di lapangan, SPBU tersebut diduga masih melayani sejumlah kendaraan yang telah dimodifikasi, mulai dari truk, mobil boks hingga minibus, yang diduga melakukan pengisian solar subsidi secara berulang. Modus yang diduga digunakan antara lain penggunaan pelat nomor kendaraan yang berbeda-beda serta barcode ganda untuk memperoleh kuota BBM subsidi.

Atas temuan tersebut, berbagai pihak mendorong agar dilakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap mekanisme penyaluran BBM subsidi di SPBU 44.507.13. Selain itu, pengawasan distribusi BBM subsidi di wilayah Jawa Tengah juga dinilai perlu diperketat guna memastikan penyaluran berjalan sesuai ketentuan.

Secara terpisah, pemerintah melalui BPH Migas bersama PT Pertamina (Persero) selama ini telah menegaskan bahwa distribusi BBM subsidi harus tepat sasaran dan setiap penyimpangan wajib ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Mengacu pada ketentuan hukum, penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah dapat dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Ketentuan tersebut mengatur ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar bagi pelaku yang terbukti melakukan penyalahgunaan.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari aparat penegak hukum mengenai dugaan tersebut. Awak media masih berupaya memperoleh konfirmasi dari PT Pertamina Patra Niaga, BPH Migas, serta instansi terkait lainnya guna memperoleh penjelasan dan klarifikasi lebih lanjut. Sementara itu, sejumlah elemen masyarakat, termasuk lembaga swadaya masyarakat dan insan pers, berharap aparat penegak hukum melakukan penyelidikan apabila ditemukan bukti adanya penyalahgunaan distribusi solar subsidi agar penyaluran BBM bersubsidi benar-benar tepat sasaran.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel jurisinvestigasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Mantapkan Kesiapan Hadapi TKA, MAN 1 Palembang Gelar Gladi bagi 333 Murid Kelas XII
Korban Alami Luka Serius dan Mobil Innova Rusak, Keluarga Mendesak Pengusutan Menyeluruh atas Peristiwa di Depan Lotte Mart Gayamsari
43 Hari Berlalu, Ada Apa dengan Kasus MJS 06? Sri Lestari Pertanyakan Kejelasan Barang Bukti Kendaraan, APH Jangan Tutup Mata !!
Diduga Meminta Sejumlah Uang, Dua Anggota Polda Jambi di Laporkan Divpropam Polri
Dugaan Gudang Solar di Bedug Tegal Disorot, Nama Agung Gembus Disebut dan Armada Bertangki Berlabel PT CNE Terpantau
Sambut HUT TNI ke-81 dan HUT Kodam IV/Diponegoro ke-76, TNI-Polri dan Warga Gelar Kerja Bakti Bersihkan Sungai.
Fasilitas Desa Dipertanyakan! Mobil Siaga Sarabau Diduga Dipakai untuk Belajar Nyetir
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 20:21 WIB

Mantapkan Kesiapan Hadapi TKA, MAN 1 Palembang Gelar Gladi bagi 333 Murid Kelas XII

Rabu, 14 Oktober 2026 - 12:56 WIB

Rabu, 14 Oktober 2026 - 08:12 WIB

Korban Alami Luka Serius dan Mobil Innova Rusak, Keluarga Mendesak Pengusutan Menyeluruh atas Peristiwa di Depan Lotte Mart Gayamsari

Senin, 12 Oktober 2026 - 16:46 WIB

Diduga Meminta Sejumlah Uang, Dua Anggota Polda Jambi di Laporkan Divpropam Polri

Minggu, 11 Oktober 2026 - 11:28 WIB

Dugaan Gudang Solar di Bedug Tegal Disorot, Nama Agung Gembus Disebut dan Armada Bertangki Berlabel PT CNE Terpantau

Berita Terbaru

NASIONAL

Rabu, 14 Okt 2026 - 12:56 WIB