Dugaan Penyalahgunaan Solar Subsidi di SPBU 44.507.13 Salatiga Mencuat, LSM dan Media Desak Pertamina Audit Menyeluruh

- Kontributor

Selasa, 4 Agustus 2026 - 17:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Salatiga, Jurisinvestigasi.com – Dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar kembali mencuat di Kota Salatiga. Dugaan tersebut terjadi di SPBU 44.507.13 yang berlokasi di Jalan Brigjen Sudiarto No. 5, Kelurahan Kalicacing, Kecamatan Sidomukti, Kota Salatiga, Jawa Tengah. Aktivitas yang diduga sebagai praktik pengangsu solar subsidi itu disebut berlangsung pada Rabu (28/2/2026) sekitar pukul 00.09 WIB.

Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media di lokasi, saat hendak melakukan pengisian BBM pada Senin (3/8/26) sekira pukul 00.09 Wib, terlihat sebuah truk berwarna merah dengan kabin kuning sedang mengisi solar subsidi. Pengisian tersebut diduga melebihi kapasitas yang semestinya sehingga memunculkan kecurigaan adanya penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi.

Hasil penelusuran di lapangan juga menemukan bahwa kendaraan tersebut diduga membawa dua buah kempu yang telah dimodifikasi menggunakan selang dan mesin pompa yang terhubung ke tangki kendaraan. Modifikasi tersebut diduga digunakan untuk menampung solar subsidi dalam jumlah besar sebelum dipindahkan ke lokasi lain, yang diduga merupakan gudang penimbunan.

Praktik pengangsu BBM subsidi sendiri merupakan modus yang kerap dikaitkan dengan upaya mengumpulkan solar bersubsidi untuk kemudian diperjualbelikan kembali dengan harga lebih tinggi atau dialihkan ke sektor non-subsidi. Apabila terbukti, praktik tersebut berpotensi merugikan keuangan negara sekaligus menghambat masyarakat yang berhak memperoleh BBM subsidi.

Sejumlah warga sekitar mengaku aktivitas pengisian solar oleh kendaraan tertentu, baik pada malam maupun siang hari, bukan pertama kali terjadi di SPBU tersebut. Meski demikian, hingga kini belum terdapat keterangan resmi yang menyatakan adanya pelanggaran dari pihak berwenang.

Awak media kemudian mengonfirmasi pengawas SPBU 44.507.13, Ari. Ia mengaku tidak mengetahui adanya dugaan aktivitas pengangsu solar yang terjadi pada malam tersebut.

Baca Juga:  Dugaan Aliran Dana Gas Oplosan ke Cafe Cava Semarang Mencuat, Aparat Diminta Dalami TPPU

«”Saya tidak tahu-menahu terkait kejadian tadi malam, dan saya selaku pengawas tidak bisa membedakan mana armada pengangsu,” ujar Ari.»

Menurut Ari, manajemen SPBU telah menerapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang melarang operator melayani pengisian BBM subsidi melebihi kapasitas kendaraan maupun di luar ketentuan barcode yang berlaku.

«”Saya sudah tekankan kepada seluruh operator bahwa pengisian BBM subsidi tidak boleh melebihi kapasitas dan harus sesuai barcode,” tambahnya.»

Namun demikian, berdasarkan hasil pemantauan awak media di lapangan, SPBU tersebut diduga masih melayani sejumlah kendaraan yang telah dimodifikasi, mulai dari truk, mobil boks hingga minibus, yang diduga melakukan pengisian solar subsidi secara berulang. Modus yang diduga digunakan antara lain penggunaan pelat nomor kendaraan yang berbeda-beda serta barcode ganda untuk memperoleh kuota BBM subsidi.

Atas temuan tersebut, berbagai pihak mendorong agar dilakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap mekanisme penyaluran BBM subsidi di SPBU 44.507.13. Selain itu, pengawasan distribusi BBM subsidi di wilayah Jawa Tengah juga dinilai perlu diperketat guna memastikan penyaluran berjalan sesuai ketentuan.

Secara terpisah, pemerintah melalui BPH Migas bersama PT Pertamina (Persero) selama ini telah menegaskan bahwa distribusi BBM subsidi harus tepat sasaran dan setiap penyimpangan wajib ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Mengacu pada ketentuan hukum, penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah dapat dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Ketentuan tersebut mengatur ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar bagi pelaku yang terbukti melakukan penyalahgunaan.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari aparat penegak hukum mengenai dugaan tersebut. Awak media masih berupaya memperoleh konfirmasi dari PT Pertamina Patra Niaga, BPH Migas, serta instansi terkait lainnya guna memperoleh penjelasan dan klarifikasi lebih lanjut. Sementara itu, sejumlah elemen masyarakat, termasuk lembaga swadaya masyarakat dan insan pers, berharap aparat penegak hukum melakukan penyelidikan apabila ditemukan bukti adanya penyalahgunaan distribusi solar subsidi agar penyaluran BBM bersubsidi benar-benar tepat sasaran.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel jurisinvestigasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Buntut Polemik, Dr. Budiyono Resmi Laporkan Siwi Peni ke Polda Jateng
Klarifikasi Pemberitaan Gudang Tlogomulyo Semarang, Pihak yang Disebut Membantah: Narasi Tidak Benar dan Belum Terbukti
Dr. Budiyono Akan Laporkan Direktur SDM PTPN I ke Polda Jateng
Dr. Budiyono Berencana Laporkan Direktur SDM PTPN I ke Polda Jateng, Sejumlah Pimpinan Media Nyatakan Dukungan
Bantahan Yordania Dipertanyakan, Redaksi Soroti Istilah “Koordinator Media Online” di Kantor Pertanahan Jakarta Utara
Budiyono Siapkan Laporan Ke Polda Jateng, Persoalkan Pernyataan Siwi Peni Soal Isu Kembali Ke PTPN I
Senilai Rp4,8 Miliar, Jalan Sepakung–Pagergedog Baru Selesai Sudah Retak Parah, Pondasi Diduga Berongga
Galian Tanah Merah Pekuncen Disorot, Dump Truck Diduga Angkut 7–9 Ton Melampaui Ketentuan Jalan Desa
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 31 Agustus 2026 - 15:41 WIB

Buntut Polemik, Dr. Budiyono Resmi Laporkan Siwi Peni ke Polda Jateng

Senin, 31 Agustus 2026 - 00:03 WIB

Klarifikasi Pemberitaan Gudang Tlogomulyo Semarang, Pihak yang Disebut Membantah: Narasi Tidak Benar dan Belum Terbukti

Minggu, 30 Agustus 2026 - 20:07 WIB

Dr. Budiyono Akan Laporkan Direktur SDM PTPN I ke Polda Jateng

Minggu, 30 Agustus 2026 - 13:43 WIB

Dr. Budiyono Berencana Laporkan Direktur SDM PTPN I ke Polda Jateng, Sejumlah Pimpinan Media Nyatakan Dukungan

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 15:00 WIB

Budiyono Siapkan Laporan Ke Polda Jateng, Persoalkan Pernyataan Siwi Peni Soal Isu Kembali Ke PTPN I

Berita Terbaru