PURWOKERTO, Jurisinvestigasi.com — Pengelolaan aset daerah di Kompleks Pertokoan Kebondalem Purwokerto, Kabupaten Banyumas, kembali menjadi sorotan. Sejumlah warga mempertanyakan keberadaan dan pemanfaatan aset yang disebut telah diserahkan secara resmi oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah kepada Pemerintah Kabupaten Banyumas.
Kekecewaan tersebut mencuat karena hingga kini sejumlah aset di kawasan Kebondalem dinilai belum dimanfaatkan secara optimal. Warga juga mempertanyakan sikap Pemerintah Kabupaten Banyumas, khususnya Bupati Banyumas Sadewo Tri Lastiono, terkait status dan rencana pengelolaan aset tersebut.
Berdasarkan keterangan yang disampaikan kuasa hukum rakyat Banyumas, Ananto Widagdo, S.H., S.Pd., pihaknya telah melayangkan surat resmi hingga somasi kepada pemerintah daerah. Namun, menurut Ananto, somasi tersebut belum memperoleh tanggapan sebagaimana yang diharapkan.
Aset 103 Toko dan Lahan 9.105 Meter Persegi
Dalam dokumen yang disampaikan kepada media, penyerahan aset tercantum dalam Berita Acara Penyerahan Nomor BA-01/M.3/Fd.1/03/2025 tertanggal 4 Maret 2025.
Dokumen tersebut disebut berkaitan dengan penyerahan hak pengelolaan aset hasil penyitaan perkara kepada Bupati Banyumas. Aset yang dimaksud antara lain 103 unit toko beserta rumah tinggal di Kompleks Pertokoan Kebondalem serta Taman Hiburan Rakyat (THR) dengan luas sekitar 9.105 meter persegi.
Aset tersebut sebelumnya berkaitan dengan perkara dugaan korupsi pengelolaan aset yang melibatkan PT Graha Cipta Guna. Setelah dilakukan penyerahan, pengelolaan dan pemanfaatan aset menjadi perhatian publik karena memiliki potensi ekonomi bagi daerah.
Sejumlah warga mempertanyakan mengapa aset tersebut belum memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat maupun Pendapatan Asli Daerah (PAD).
«“Kami sangat kecewa. Aset sebesar itu seharusnya dapat dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat dan meningkatkan PAD,” ujar seorang warga Purwokerto yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.»
Kuasa Hukum Soroti Transparansi Pemerintah Daerah
Ananto Widagdo menilai pemerintah daerah perlu memberikan penjelasan secara terbuka mengenai status, pengelolaan, serta rencana pemanfaatan aset Kebondalem.
Menurutnya, transparansi diperlukan agar tidak muncul spekulasi di tengah masyarakat mengenai pengelolaan aset tersebut.
“Kami sudah menjalankan prosedur hukum sebagai advokat dengan menyampaikan surat resmi hingga somasi. Kami berharap pemerintah daerah memberikan jawaban dan membuka informasi mengenai status serta pengelolaan aset Kebondalem,” kata Ananto.
Ia juga menyatakan pihaknya mempertanyakan potensi kerugian daerah apabila aset yang memiliki nilai ekonomi tersebut tidak dikelola secara optimal dalam jangka waktu yang panjang.
Aduan Diteruskan ke Kejaksaan Agung dan KPK
Karena belum mendapatkan penyelesaian yang dinilai memadai, kuasa hukum rakyat Banyumas menyatakan telah membawa persoalan tersebut ke tingkat pusat.
Pengaduan ditujukan kepada jajaran Kejaksaan Agung Republik Indonesia, termasuk bidang pengawasan dan tindak pidana khusus, serta kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam pengaduannya, pihak pelapor meminta aparat penegak hukum melakukan klarifikasi dan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait apabila ditemukan indikasi pelanggaran hukum dalam pengelolaan aset tersebut.
Mereka juga mendorong adanya audit atau pemeriksaan investigatif untuk mengetahui apakah terdapat potensi kerugian keuangan daerah akibat tidak optimalnya pemanfaatan aset Kebondalem sejak penyerahan pada Maret 2025.
Selain itu, pelapor meminta aparat penegak hukum menindaklanjuti setiap indikasi dugaan korupsi, suap, gratifikasi, atau penyalahgunaan kewenangan apabila nantinya ditemukan bukti yang cukup.
Pemkab Banyumas Diminta Beri Klarifikasi
Sorotan masyarakat terhadap persoalan tersebut pada akhirnya bermuara pada tuntutan agar Pemerintah Kabupaten Banyumas memberikan penjelasan secara terbuka.
Hingga berita ini disusun, tudingan mengenai pembiaran aset, penyalahgunaan wewenang, maupun adanya kerugian daerah sebagaimana disampaikan pihak pelapor merupakan dugaan yang masih memerlukan pembuktian dan klarifikasi dari pihak-pihak terkait.
Mediarealitanews.com membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Bupati Banyumas Sadewo Tri Lastiono maupun Pemerintah Kabupaten Banyumas untuk memberikan penjelasan mengenai status, pengelolaan, serta rencana pemanfaatan aset Kompleks Pertokoan Kebondalem dan lahan THR tersebut.
Perkembangan pengaduan kepada Kejaksaan Agung RI dan KPK selanjutnya diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai status hukum dan tata kelola aset tersebut, sekaligus menjawab keresahan masyarakat Banyumas.







