Aset Kebondalem Banyumas Disorot, Kuasa Hukum Rakyat Laporkan Dugaan Pembiaran ke Kejagung RI

- Kontributor

Rabu, 26 Agustus 2026 - 10:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PURWOKERTO, Jurisinvestigasi.com — Pengelolaan aset daerah di Kompleks Pertokoan Kebondalem Purwokerto, Kabupaten Banyumas, kembali menjadi sorotan. Sejumlah warga mempertanyakan keberadaan dan pemanfaatan aset yang disebut telah diserahkan secara resmi oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah kepada Pemerintah Kabupaten Banyumas.

Kekecewaan tersebut mencuat karena hingga kini sejumlah aset di kawasan Kebondalem dinilai belum dimanfaatkan secara optimal. Warga juga mempertanyakan sikap Pemerintah Kabupaten Banyumas, khususnya Bupati Banyumas Sadewo Tri Lastiono, terkait status dan rencana pengelolaan aset tersebut.

Berdasarkan keterangan yang disampaikan kuasa hukum rakyat Banyumas, Ananto Widagdo, S.H., S.Pd., pihaknya telah melayangkan surat resmi hingga somasi kepada pemerintah daerah. Namun, menurut Ananto, somasi tersebut belum memperoleh tanggapan sebagaimana yang diharapkan.

Aset 103 Toko dan Lahan 9.105 Meter Persegi

Dalam dokumen yang disampaikan kepada media, penyerahan aset tercantum dalam Berita Acara Penyerahan Nomor BA-01/M.3/Fd.1/03/2025 tertanggal 4 Maret 2025.

Dokumen tersebut disebut berkaitan dengan penyerahan hak pengelolaan aset hasil penyitaan perkara kepada Bupati Banyumas. Aset yang dimaksud antara lain 103 unit toko beserta rumah tinggal di Kompleks Pertokoan Kebondalem serta Taman Hiburan Rakyat (THR) dengan luas sekitar 9.105 meter persegi.

Aset tersebut sebelumnya berkaitan dengan perkara dugaan korupsi pengelolaan aset yang melibatkan PT Graha Cipta Guna. Setelah dilakukan penyerahan, pengelolaan dan pemanfaatan aset menjadi perhatian publik karena memiliki potensi ekonomi bagi daerah.

Sejumlah warga mempertanyakan mengapa aset tersebut belum memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat maupun Pendapatan Asli Daerah (PAD).

«“Kami sangat kecewa. Aset sebesar itu seharusnya dapat dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat dan meningkatkan PAD,” ujar seorang warga Purwokerto yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.»

Kuasa Hukum Soroti Transparansi Pemerintah Daerah

Baca Juga:  Jelang Sidang Tuntutan Kasus Tambang Emas Gumelar, PPWI Jateng Apresiasi Profesionalisme JPU dan Majelis Hakim PN Purwokerto

Ananto Widagdo menilai pemerintah daerah perlu memberikan penjelasan secara terbuka mengenai status, pengelolaan, serta rencana pemanfaatan aset Kebondalem.

Menurutnya, transparansi diperlukan agar tidak muncul spekulasi di tengah masyarakat mengenai pengelolaan aset tersebut.

“Kami sudah menjalankan prosedur hukum sebagai advokat dengan menyampaikan surat resmi hingga somasi. Kami berharap pemerintah daerah memberikan jawaban dan membuka informasi mengenai status serta pengelolaan aset Kebondalem,” kata Ananto.

Ia juga menyatakan pihaknya mempertanyakan potensi kerugian daerah apabila aset yang memiliki nilai ekonomi tersebut tidak dikelola secara optimal dalam jangka waktu yang panjang.

Aduan Diteruskan ke Kejaksaan Agung dan KPK

Karena belum mendapatkan penyelesaian yang dinilai memadai, kuasa hukum rakyat Banyumas menyatakan telah membawa persoalan tersebut ke tingkat pusat.

Pengaduan ditujukan kepada jajaran Kejaksaan Agung Republik Indonesia, termasuk bidang pengawasan dan tindak pidana khusus, serta kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dalam pengaduannya, pihak pelapor meminta aparat penegak hukum melakukan klarifikasi dan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait apabila ditemukan indikasi pelanggaran hukum dalam pengelolaan aset tersebut.

Mereka juga mendorong adanya audit atau pemeriksaan investigatif untuk mengetahui apakah terdapat potensi kerugian keuangan daerah akibat tidak optimalnya pemanfaatan aset Kebondalem sejak penyerahan pada Maret 2025.

Selain itu, pelapor meminta aparat penegak hukum menindaklanjuti setiap indikasi dugaan korupsi, suap, gratifikasi, atau penyalahgunaan kewenangan apabila nantinya ditemukan bukti yang cukup.

Pemkab Banyumas Diminta Beri Klarifikasi

Sorotan masyarakat terhadap persoalan tersebut pada akhirnya bermuara pada tuntutan agar Pemerintah Kabupaten Banyumas memberikan penjelasan secara terbuka.

Hingga berita ini disusun, tudingan mengenai pembiaran aset, penyalahgunaan wewenang, maupun adanya kerugian daerah sebagaimana disampaikan pihak pelapor merupakan dugaan yang masih memerlukan pembuktian dan klarifikasi dari pihak-pihak terkait.

Baca Juga:  Melalui program Bank Sampah Ibu ibu PKK RT 05 RW 15 Mukti Harjo Kidul Semarang Olah Sampah Bernilai Ekonomi.

Mediarealitanews.com membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Bupati Banyumas Sadewo Tri Lastiono maupun Pemerintah Kabupaten Banyumas untuk memberikan penjelasan mengenai status, pengelolaan, serta rencana pemanfaatan aset Kompleks Pertokoan Kebondalem dan lahan THR tersebut.

Perkembangan pengaduan kepada Kejaksaan Agung RI dan KPK selanjutnya diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai status hukum dan tata kelola aset tersebut, sekaligus menjawab keresahan masyarakat Banyumas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel jurisinvestigasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Buntut Polemik, Dr. Budiyono Resmi Laporkan Siwi Peni ke Polda Jateng
Klarifikasi Pemberitaan Gudang Tlogomulyo Semarang, Pihak yang Disebut Membantah: Narasi Tidak Benar dan Belum Terbukti
Dr. Budiyono Akan Laporkan Direktur SDM PTPN I ke Polda Jateng
Dr. Budiyono Berencana Laporkan Direktur SDM PTPN I ke Polda Jateng, Sejumlah Pimpinan Media Nyatakan Dukungan
Senilai Rp4,8 Miliar, Jalan Sepakung–Pagergedog Baru Selesai Sudah Retak Parah, Pondasi Diduga Berongga
Galian Tanah Merah Pekuncen Disorot, Dump Truck Diduga Angkut 7–9 Ton Melampaui Ketentuan Jalan Desa
‎Warga Jatiroto, Wonogiri Nekat Keluarkan Modal Puluhan Juta Untuk Uji Coba Tanam Pepaya dan Buah Semangka di Musim Kemarau.
Dugaan Pengangsu Pertalite di SPBU 44.513.04 Boja Mengarah ke Pola Terorganisir, Keterlibatan Operator Dipertanyakan
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 31 Agustus 2026 - 15:41 WIB

Buntut Polemik, Dr. Budiyono Resmi Laporkan Siwi Peni ke Polda Jateng

Senin, 31 Agustus 2026 - 00:03 WIB

Klarifikasi Pemberitaan Gudang Tlogomulyo Semarang, Pihak yang Disebut Membantah: Narasi Tidak Benar dan Belum Terbukti

Minggu, 30 Agustus 2026 - 20:07 WIB

Dr. Budiyono Akan Laporkan Direktur SDM PTPN I ke Polda Jateng

Minggu, 30 Agustus 2026 - 13:43 WIB

Dr. Budiyono Berencana Laporkan Direktur SDM PTPN I ke Polda Jateng, Sejumlah Pimpinan Media Nyatakan Dukungan

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 14:09 WIB

Senilai Rp4,8 Miliar, Jalan Sepakung–Pagergedog Baru Selesai Sudah Retak Parah, Pondasi Diduga Berongga

Berita Terbaru