Aktivitas Tambang Batu Padas di Lereng Kalisari Grobogan Disorot, Warga Pertanyakan Legalitas dan Dampak Lingkungan

- Kontributor

Rabu, 1 Juli 2026 - 16:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Grobogan, Jurisinvestigasi.com – Aktivitas penambangan batu padas di kawasan lereng Kalisari, Desa Temurejo, Kecamatan Karangrayung, Kabupaten Grobogan, menjadi sorotan masyarakat. Operasional tambang yang berlangsung cukup intens memunculkan pertanyaan terkait legalitas usaha serta potensi dampaknya terhadap lingkungan.

Berdasarkan pantauan di lokasi pada Senin (29/6/2026), sedikitnya tiga unit alat berat terlihat mengeruk material batu padas. Material hasil tambang selanjutnya diangkut menggunakan sejumlah truk yang keluar masuk lokasi untuk didistribusikan ke berbagai tujuan.

Dari hasil penelusuran awal di lapangan, aktivitas pertambangan tersebut diduga belum mengantongi perizinan resmi sebagaimana dipersyaratkan dalam peraturan perundang-undangan. Dugaan itu mengemuka karena tidak ditemukan papan informasi yang memuat identitas perusahaan maupun nomor izin operasional di area tambang. Hingga saat ini, pihak pengelola juga belum memberikan keterangan resmi mengenai legalitas kegiatan tersebut.

Sejumlah warga mengaku aktivitas penambangan telah berlangsung cukup lama. Namun, mereka menyatakan belum pernah memperoleh penjelasan mengenai status perizinan maupun dokumen pengelolaan lingkungan yang menjadi dasar operasional tambang.

“Yang kami lihat setiap hari hanya aktivitas alat berat dan truk yang mengangkut material. Soal perizinannya kami tidak tahu karena tidak pernah ada penjelasan kepada masyarakat,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Selain mempertanyakan legalitas, warga juga mengkhawatirkan potensi dampak lingkungan, seperti risiko longsor, kerusakan bentang alam, serta terganggunya ekosistem di kawasan perbukitan apabila aktivitas pertambangan tidak dikelola sesuai ketentuan.

Masyarakat berharap Pemerintah Kabupaten Grobogan, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), serta aparat penegak hukum segera melakukan pemeriksaan untuk memastikan legalitas usaha, kesesuaian wilayah penambangan, volume material yang diambil, serta kepatuhan terhadap kewajiban reklamasi dan pengelolaan lingkungan.

Warga menegaskan tidak menolak investasi maupun kegiatan usaha yang memberikan manfaat bagi daerah. Namun, mereka berharap seluruh aktivitas pemanfaatan sumber daya alam dilaksanakan secara transparan, sesuai ketentuan hukum yang berlaku, serta mengutamakan keselamatan masyarakat dan kelestarian lingkungan.

Baca Juga:  Diduga Masih Marak Judi Sabung Ayam dan Dadu di Kabupaten Demak

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola tambang, Kepala Desa Temurejo, maupun instansi terkait masih dalam proses konfirmasi. Upaya konfirmasi yang dilakukan melalui pesan WhatsApp belum memperoleh tanggapan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel jurisinvestigasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Buntut Polemik, Dr. Budiyono Resmi Laporkan Siwi Peni ke Polda Jateng
Klarifikasi Pemberitaan Gudang Tlogomulyo Semarang, Pihak yang Disebut Membantah: Narasi Tidak Benar dan Belum Terbukti
Dr. Budiyono Akan Laporkan Direktur SDM PTPN I ke Polda Jateng
Dr. Budiyono Berencana Laporkan Direktur SDM PTPN I ke Polda Jateng, Sejumlah Pimpinan Media Nyatakan Dukungan
Bantahan Yordania Dipertanyakan, Redaksi Soroti Istilah “Koordinator Media Online” di Kantor Pertanahan Jakarta Utara
Budiyono Siapkan Laporan Ke Polda Jateng, Persoalkan Pernyataan Siwi Peni Soal Isu Kembali Ke PTPN I
Senilai Rp4,8 Miliar, Jalan Sepakung–Pagergedog Baru Selesai Sudah Retak Parah, Pondasi Diduga Berongga
Galian Tanah Merah Pekuncen Disorot, Dump Truck Diduga Angkut 7–9 Ton Melampaui Ketentuan Jalan Desa
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 31 Agustus 2026 - 15:41 WIB

Buntut Polemik, Dr. Budiyono Resmi Laporkan Siwi Peni ke Polda Jateng

Senin, 31 Agustus 2026 - 00:03 WIB

Klarifikasi Pemberitaan Gudang Tlogomulyo Semarang, Pihak yang Disebut Membantah: Narasi Tidak Benar dan Belum Terbukti

Minggu, 30 Agustus 2026 - 20:07 WIB

Dr. Budiyono Akan Laporkan Direktur SDM PTPN I ke Polda Jateng

Minggu, 30 Agustus 2026 - 13:43 WIB

Dr. Budiyono Berencana Laporkan Direktur SDM PTPN I ke Polda Jateng, Sejumlah Pimpinan Media Nyatakan Dukungan

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 15:00 WIB

Budiyono Siapkan Laporan Ke Polda Jateng, Persoalkan Pernyataan Siwi Peni Soal Isu Kembali Ke PTPN I

Berita Terbaru