Polisi Gerak Cepat, Pencurian Kamera Rp30 Juta di Tawangsari Berhasil Diungkap Sehari

- Kontributor

Selasa, 18 Agustus 2026 - 06:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sukoharjo, Jurisinvestigasi.com 18 Agustus 2026 – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Sukoharjo bersama Unit Reskrim Polsek Tawangsari berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di Dukuh Ponowaren, RT 002/RW 005, Desa Ponowaren, Kecamatan Tawangsari, Kabupaten Sukoharjo.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial FDN (28), warga Desa Ponowaren, Kecamatan Tawangsari. Sejumlah barang milik korban yang sebelumnya dilaporkan hilang juga berhasil diamankan sebagai barang bukti.

Kasus tersebut diketahui terjadi pada Minggu, 16 Agustus 2026, sekitar pukul 22.00 WIB. Korban, Lilik Tunjung Hermawan (30), saat itu bersama keluarganya meninggalkan rumah sekitar pukul 19.30 WIB untuk menghadiri kegiatan tirakatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia di lingkungan RT.

Saat kembali ke rumah sekitar pukul 22.15 WIB, korban mendapati pintu kayu gebyok di samping rumah yang menuju dapur dalam keadaan terbuka. Kondisi kunci slot kayu pada pintu tersebut juga ditemukan telah patah atau rusak.

Curiga telah terjadi pencurian, korban kemudian melakukan pengecekan ke dalam rumah. Korban mendapati dua tas ransel miliknya telah hilang, yakni satu tas ransel merek Fjallraven Kanken warna hijau tosca dan satu tas ransel hitam merek Bodypack.

Di dalam tas tersebut terdapat berbagai peralatan elektronik, antara lain kamera Sony A7III, lensa Sony 50mm, recorder Zoom H1n, satu set mikrofon Saramonic, dua baterai Sony, tempat penyimpanan baterai serta sejumlah kartu memori.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp30 juta. Korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Tawangsari pada Senin, 17 Agustus 2026.

Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan serangkaian tindakan penyelidikan, termasuk pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan pengumpulan informasi di lokasi kejadian.

Baca Juga:  Polantas Menyapa Hadirkan Pendampingan Pengisian Formulir SIM, Satlantas Polres Karanganyar Permudah Pelayanan kepada Masyarakat

Upaya tersebut membuahkan hasil. Pada Senin, 17 Agustus 2026, Unit Reskrim Polsek Tawangsari berhasil mengamankan FDN yang diduga terlibat dalam aksi pencurian tersebut.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang yang diduga merupakan milik korban, di antaranya dua tas ransel, kamera Sony A7III, lensa Sony 50mm, recorder Zoom H1n, satu set mikrofon Saramonic, dua baterai Sony, tempat penyimpanan baterai serta tiga kartu memori dengan kapasitas masing-masing 128 GB, 64 GB dan 32 GB.

Kapolres Sukoharjo AKBP Anggaito Hadi Prabowo, S.H., S.I.K. menegaskan bahwa jajaran Polres Sukoharjo akan terus bergerak cepat dalam menindaklanjuti setiap laporan masyarakat, khususnya kasus yang meresahkan dan merugikan warga.

“Setiap laporan masyarakat akan kami tindak lanjuti secara profesional. Kami juga mengingatkan masyarakat untuk tetap meningkatkan kewaspadaan dan memastikan rumah dalam kondisi aman ketika ditinggalkan,” ujar AKBP Anggaito Hadi Prabowo.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Sukoharjo AKP Zaenudin, S.H. mengatakan, pengungkapan perkara tersebut dilakukan setelah petugas melakukan serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan terhadap saksi-saksi.

“Setelah menerima laporan, anggota langsung melakukan penyelidikan dan mengumpulkan keterangan serta informasi di lapangan. Dari hasil penyelidikan tersebut, petugas berhasil mengidentifikasi dan mengamankan seorang tersangka berikut sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara,” jelas AKP Zaenudin.

Menurutnya, barang bukti yang berhasil diamankan selanjutnya akan digunakan untuk kepentingan proses penyidikan dan pembuktian perkara.

Atas perbuatannya, tersangka diproses hukum terkait dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 ayat (1) huruf e dan f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Polres Sukoharjo mengimbau masyarakat agar selalu memastikan pintu, jendela, kendaraan maupun akses masuk rumah telah terkunci dengan baik ketika hendak meninggalkan rumah. Masyarakat juga diminta segera melapor kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

Penulis : Khanza Haryati

Editor : Khanza Haryati

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel jurisinvestigasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Buntut Polemik, Dr. Budiyono Resmi Laporkan Siwi Peni ke Polda Jateng
Rakor DPP dan DPW AWDI DKI Jakarta Matangkan Persiapan Pelantikan Pengurus
Klarifikasi Pemberitaan Gudang Tlogomulyo Semarang, Pihak yang Disebut Membantah: Narasi Tidak Benar dan Belum Terbukti
Dr. Budiyono Akan Laporkan Direktur SDM PTPN I ke Polda Jateng
Dr. Budiyono Berencana Laporkan Direktur SDM PTPN I ke Polda Jateng, Sejumlah Pimpinan Media Nyatakan Dukungan
Bantahan Yordania Dipertanyakan, Redaksi Soroti Istilah “Koordinator Media Online” di Kantor Pertanahan Jakarta Utara
Budiyono Siapkan Laporan Ke Polda Jateng, Persoalkan Pernyataan Siwi Peni Soal Isu Kembali Ke PTPN I
Bantah Dikaitkan dengan Kepentingan Kembali Jadi Pegawai, Budiyono: “Itu Tidak Benar”
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 31 Agustus 2026 - 15:41 WIB

Buntut Polemik, Dr. Budiyono Resmi Laporkan Siwi Peni ke Polda Jateng

Senin, 31 Agustus 2026 - 13:27 WIB

Rakor DPP dan DPW AWDI DKI Jakarta Matangkan Persiapan Pelantikan Pengurus

Senin, 31 Agustus 2026 - 00:03 WIB

Klarifikasi Pemberitaan Gudang Tlogomulyo Semarang, Pihak yang Disebut Membantah: Narasi Tidak Benar dan Belum Terbukti

Minggu, 30 Agustus 2026 - 20:07 WIB

Dr. Budiyono Akan Laporkan Direktur SDM PTPN I ke Polda Jateng

Minggu, 30 Agustus 2026 - 13:43 WIB

Dr. Budiyono Berencana Laporkan Direktur SDM PTPN I ke Polda Jateng, Sejumlah Pimpinan Media Nyatakan Dukungan

Berita Terbaru