Tersangka Penipuan Miliaran Tak Ditahan, Keputusan Penyidik Polda Jambi Dipertanyakan

- Kontributor

Jumat, 14 Agustus 2026 - 18:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAMBI, Jurisinvestigasi.com  – Penanganan perkara dugaan penipuan dan/atau penggelapan bernilai miliaran rupiah yang ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi menjadi sorotan publik. Meski dua orang telah resmi ditetapkan sebagai tersangka, hingga pertengahan Agustus 2026 keduanya dikabarkan belum menjalani penahanan.

Kondisi tersebut memicu tanda tanya besar di tengah masyarakat. Pasalnya, penetapan tersangka dalam perkara pidana umumnya diikuti dengan tindakan penahanan apabila penyidik menilai syarat objektif dan subjektif sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) telah terpenuhi.

Berdasarkan dokumen resmi yang diterima redaksi, Ditreskrimum Polda Jambi menerbitkan Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka Nomor R/94.a/VII/RES.1.11./2026/Ditreskrimum tertanggal 28 Juli 2026 yang ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi.

Dalam surat tersebut, penyidik menetapkan Eka Trisnadinata, S.P. bin Komaruddin dan Fitriani binti Patahangi (Alm.) sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan.

Kasus ini bermula dari Laporan Polisi Nomor LP/B-88/III/2025/SPKT/POLDA JAMBI tanggal 11 Maret 2025, yang diajukan oleh A. Arifin bin Tahir (alm.). Setelah laporan diterima, penyidik melakukan serangkaian penyelidikan, meningkatkan perkara ke tahap penyidikan, memeriksa saksi, mengumpulkan alat bukti, memeriksa dokumen, hingga melaksanakan gelar perkara.

Dalam dokumen tersebut disebutkan bahwa Laporan Hasil Gelar Perkara tanggal 25 Juni 2026 menyimpulkan telah ditemukan sedikitnya dua alat bukti yang sah, sehingga penyidik menerbitkan Surat Ketetapan Penetapan Tersangka Nomor S.Tap/94/VII/RES.1.11./2026/Ditreskrimum pada 28 Juli 2026.

Peristiwa yang diselidiki diduga terjadi pada 26 Februari 2025 di Jalan Dr. Abdul Rachman Saleh Nomor 19, RT 06, Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi.

Yang kemudian menjadi perhatian publik adalah fakta bahwa setelah penetapan tersangka diberitahukan kepada Kejaksaan Tinggi Jambi, hingga kini belum ada informasi resmi mengenai dilakukannya penahanan terhadap kedua tersangka.

Baca Juga:  Polemik Makam Keluarga di Gebog Temui Titik Damai, Warga dan Ahli Waris Sepakati Sejumlah Syarat

Saat dikonfirmasi melalui WhatsApp pada Kamis (14/8/2026), Kanit Jatanras Ditreskrimum Polda Jambi AKP Irwan, S.H. menyatakan bahwa keputusan mengenai penahanan bukan merupakan kewenangannya.

«“Tersangka tidak ditahan adalah kewenangan Dirkrimum Polda Jambi,” tulis AKP Irwan.»

 

Ketika ditanya mengenai dasar hukum keputusan tersebut, ia menambahkan:

«“Kalau berdasarkan KUHAP, penahanan ataupun tidak dilakukan penahanan merupakan kewenangan pimpinan penyidik.”»

 

Pernyataan tersebut semakin memperkuat perhatian publik terhadap proses penanganan perkara ini. Sejumlah pihak mempertanyakan pertimbangan hukum yang digunakan penyidik sehingga tersangka yang telah ditetapkan sejak akhir Juli 2026 belum juga ditahan.

Praktisi hukum mengingatkan bahwa penetapan tersangka tidak otomatis mewajibkan penahanan. Penyidik memiliki kewenangan menilai apakah terdapat alasan untuk menahan seseorang, seperti kekhawatiran melarikan diri, menghilangkan barang bukti, memengaruhi saksi, atau mengulangi tindak pidana.

Namun demikian, para pemerhati hukum menilai transparansi aparat penegak hukum sangat penting agar publik memperoleh penjelasan yang utuh mengenai dasar pertimbangan tidak dilakukannya penahanan.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jambi saat ini dijabat Kombes Pol. Jimmy Christian Samma, S.I.K. Hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan keterangan resmi mengenai alasan spesifik belum dilakukannya penahanan terhadap para tersangka.

Publik kini menanti penjelasan resmi dari Ditreskrimum Polda Jambi. Sebab, dalam perkara yang menjadi perhatian masyarakat, keterbukaan informasi dinilai penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum dan memastikan setiap keputusan diambil berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

 

Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada Ditreskrimum Polda Jambi, pihak tersangka, pelapor, maupun pihak-pihak terkait lainnya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Penulis : Khanza Haryati

Editor : Khanza Haryati

Sumber Berita: Dharma Wijaya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel jurisinvestigasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Buntut Polemik, Dr. Budiyono Resmi Laporkan Siwi Peni ke Polda Jateng
Rakor DPP dan DPW AWDI DKI Jakarta Matangkan Persiapan Pelantikan Pengurus
Klarifikasi Pemberitaan Gudang Tlogomulyo Semarang, Pihak yang Disebut Membantah: Narasi Tidak Benar dan Belum Terbukti
Dr. Budiyono Akan Laporkan Direktur SDM PTPN I ke Polda Jateng
Dr. Budiyono Berencana Laporkan Direktur SDM PTPN I ke Polda Jateng, Sejumlah Pimpinan Media Nyatakan Dukungan
Bantahan Yordania Dipertanyakan, Redaksi Soroti Istilah “Koordinator Media Online” di Kantor Pertanahan Jakarta Utara
Budiyono Siapkan Laporan Ke Polda Jateng, Persoalkan Pernyataan Siwi Peni Soal Isu Kembali Ke PTPN I
Bantah Dikaitkan dengan Kepentingan Kembali Jadi Pegawai, Budiyono: “Itu Tidak Benar”
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 31 Agustus 2026 - 15:41 WIB

Buntut Polemik, Dr. Budiyono Resmi Laporkan Siwi Peni ke Polda Jateng

Senin, 31 Agustus 2026 - 13:27 WIB

Rakor DPP dan DPW AWDI DKI Jakarta Matangkan Persiapan Pelantikan Pengurus

Senin, 31 Agustus 2026 - 00:03 WIB

Klarifikasi Pemberitaan Gudang Tlogomulyo Semarang, Pihak yang Disebut Membantah: Narasi Tidak Benar dan Belum Terbukti

Minggu, 30 Agustus 2026 - 20:07 WIB

Dr. Budiyono Akan Laporkan Direktur SDM PTPN I ke Polda Jateng

Minggu, 30 Agustus 2026 - 13:43 WIB

Dr. Budiyono Berencana Laporkan Direktur SDM PTPN I ke Polda Jateng, Sejumlah Pimpinan Media Nyatakan Dukungan

Berita Terbaru