Oleh: Mudhofir Abdullah
Guru Besar UIN Raden Mas Said Surakarta, Maheswara Utama BPIP RI
JAKARTA, Jurisinvestigasi.com — Agustus 2026 kembali menjadi perhatian publik setelah pengalaman sosial-politik pada Agustus 2025 meninggalkan trauma dan ketidakpercayaan yang belum sepenuhnya pulih. Sejumlah persoalan ekonomi, kebijakan pemerintah, penegakan hukum, serta hubungan antara negara dan masyarakat sipil dinilai masih menjadi sumber keresahan.
Pada Agustus 2025, akumulasi persoalan seperti tekanan biaya hidup, gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK), kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di sejumlah daerah, serta polemik tunjangan perumahan anggota DPR memicu ketegangan sosial. Penolakan terhadap revisi UU TNI yang dinilai sebagian pihak berpotensi melemahkan supremasi sipil turut memperbesar keresahan.
Situasi mencapai titik kritis pada 28 Agustus 2025 setelah Affan Kurniawan, seorang pengemudi ojek daring berusia 21 tahun, meninggal dunia setelah terlindas kendaraan taktis Brimob di tengah kemacetan akibat demonstrasi di Jakarta.
Peristiwa tersebut kemudian memicu gelombang aksi di sejumlah kota, antara lain Surabaya, Medan, Bandung, Makassar, Solo, hingga Manokwari. Kemarahan publik juga meluas melalui media sosial, termasuk melalui tagar dan kampanye visual yang mengangkat identitas pengemudi ojek daring.
Dari rangkaian aksi tersebut kemudian muncul gerakan 17+8 Tuntutan Rakyat, yang dirumuskan oleh para pemengaruh bersama berbagai organisasi masyarakat sipil. Tuntutan tersebut mencakup persoalan kesejahteraan rakyat hingga reformasi institusi kepolisian.
Pagar Mal dan Psikologi Ketakutan
Memasuki Agustus 2026, kekhawatiran terhadap potensi gejolak kembali muncul. Salah satu tanda yang paling terlihat adalah pemasangan pagar besi setinggi sekitar 2,5 hingga 3 meter di sejumlah pusat perbelanjaan di Jakarta dan Surabaya menjelang akhir Juli 2026.
Sejumlah pusat perbelanjaan yang disebut antara lain Mal Kota Kasablanka, Blok M Plaza, Gandaria City, Pakuwon Mall, Tunjungan Plaza, Royal Plaza, dan Pakuwon City Mall.
Pemasangan pagar tersebut kemudian memunculkan spekulasi di media sosial bahwa pengelola pusat perbelanjaan sedang mengantisipasi kemungkinan kerusuhan seperti yang terjadi pada tahun sebelumnya.
Namun, pihak pengelola dan otoritas membantah anggapan tersebut. Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) menyatakan pemagaran berkaitan dengan pengaturan dan ketertiban akses pengunjung. Polda Metro Jaya juga menyebut belum menerima pemberitahuan mengenai rencana demonstrasi besar, meski langkah mitigasi tetap disiapkan.
Gubernur Jakarta Pramono Anung turut menilai pemasangan pagar tersebut sebagai bentuk kekhawatiran berlebihan dan menyatakan akan meminta agar pagar dibongkar kembali.
Terlepas dari alasan resmi tersebut, fenomena pagar dapat dibaca sebagai gambaran psikologis masyarakat dan pelaku usaha yang masih mengingat kerusuhan tahun sebelumnya. Pengalaman traumatis dapat menciptakan rasa waspada kolektif, bahkan ketika belum terdapat kepastian mengenai ancaman yang akan terjadi.
Berbagai Persoalan Sepanjang 2026
Kekhawatiran tersebut juga tidak sepenuhnya berdiri sendiri. Sepanjang paruh pertama 2026, sejumlah persoalan telah memunculkan aksi protes di berbagai daerah.
Program Makan Bergizi Gratis (MBG), misalnya, menghadapi sorotan terkait kasus dugaan keracunan massal dan persoalan tata kelola. Aksi massa bahkan terjadi di sekitar kantor Badan Gizi Nasional pada Juni 2026 dan berlanjut dengan demonstrasi di depan Kejaksaan Agung pada Juli.
Persoalan lain muncul setelah kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus pada Maret 2026. Kasus yang melibatkan empat anggota BAIS TNI tersebut kemudian diproses melalui peradilan militer dan memunculkan aksi solidaritas di sejumlah daerah.
Sementara itu, pernyataan Presiden Prabowo yang menyebut wartawan, pengamat, dan LSM sebagai “londo ireng” dalam pidato Harlah PKB pada 23 Juli 2026 juga mendapat kritik dari organisasi jurnalis dan kelompok masyarakat sipil. Pernyataan tersebut dinilai sebagian pihak dapat memperlemah posisi kelompok yang menjalankan fungsi kontrol terhadap pemerintah.
Di sisi lain, persoalan hukum yang berkaitan dengan demonstrasi 2025 juga masih menjadi perhatian. Sebagian peserta aksi telah menjalani proses hukum, sementara sejumlah pihak menilai penanganan terhadap aparat yang diduga melakukan pelanggaran belum memberikan rasa keadilan yang setara.
Pemerintah Telah Mengambil Sejumlah Langkah
Namun, situasi 2026 tidak sepenuhnya sama dengan tahun sebelumnya. Pemerintah telah mengambil sejumlah kebijakan sebagai respons terhadap tuntutan publik.
Beberapa di antaranya adalah pembatalan tunjangan perumahan anggota DPR, pemangkasan gaji legislator, serta moratorium kunjungan kerja luar negeri. Pemerintah juga memastikan sejumlah bantuan sosial disalurkan pada Agustus 2026 untuk membantu masyarakat menghadapi tekanan ekonomi.
Dalam program MBG, pemerintah melakukan restrukturisasi anggaran, membekukan sejumlah dapur yang dinilai bermasalah, dan menyatakan akan memperbaiki tata kelola program.
Kondisi tersebut membuat potensi gejolak Agustus 2026 dipandang berbeda dari 2025. Jika tahun lalu kemarahan publik berkembang menjadi tuntutan reformasi institusional yang lebih luas, tahun ini keresahan diperkirakan lebih banyak diarahkan pada evaluasi kebijakan dan penyelesaian persoalan konkret.
Agustus dan Evaluasi Makna Kemerdekaan
Agustus sejatinya bukan hanya bulan yang identik dengan demonstrasi dan potensi konflik sosial. Bulan ini juga merupakan momentum peringatan Proklamasi Kemerdekaan Indonesia pada 17 Agustus 1945.
Kemerdekaan membawa amanat konstitusional untuk melindungi segenap bangsa, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, serta berperan dalam menciptakan ketertiban dunia.
Karena itu, momentum kemerdekaan semestinya menjadi kesempatan untuk mengevaluasi kembali hubungan antara negara dan rakyat. Pemerintah dituntut memastikan sumber daya dan anggaran negara benar-benar digunakan untuk kepentingan masyarakat, sementara masyarakat sipil memiliki tanggung jawab menjaga kritik tetap berada dalam koridor demokrasi dan hukum.
Ketika muncul dugaan penyimpangan anggaran, ketimpangan keadilan, atau kritik publik yang justru dijawab dengan stigma, kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara dapat semakin terkikis.
Dalam konteks itu, pagar-pagar tinggi yang berdiri di depan pusat perbelanjaan dapat dimaknai lebih luas sebagai simbol kecemasan. Bukan hanya kecemasan terhadap kemungkinan kerusuhan, tetapi juga cermin dari tingkat kepercayaan publik terhadap kondisi sosial dan politik.
Sebaliknya, masyarakat sipil juga perlu belajar dari pengalaman 2025. Kerusuhan pada akhirnya dapat merugikan masyarakat sendiri, karena fasilitas publik, pusat ekonomi, transportasi, dan rasa aman warga menjadi korban.
Demokrasi yang sehat membutuhkan dua unsur sekaligus: negara yang responsif terhadap aspirasi rakyat dan masyarakat yang kritis, tetapi tetap menjunjung hukum serta nilai-nilai kemanusiaan.
Agustus 2026 karena itu dapat menjadi momentum untuk memperkuat kembali kepercayaan antara negara dan masyarakat. Kemerdekaan tidak cukup dirayakan melalui upacara dan simbol, tetapi harus diwujudkan melalui kesejahteraan, keadilan, kebebasan menyampaikan pendapat, serta pemerintahan yang dapat dipercaya.
Sebagaimana gagasan Bung Hatta tentang kemerdekaan sebagai “jembatan emas”, tantangan bangsa setelah melewati jembatan tersebut adalah menentukan ke mana kekayaan dan kedaulatan negara diarahkan: untuk kesejahteraan bersama atau hanya dinikmati oleh segelintir pihak.
Agustus 2026 pada akhirnya bukan sekadar tentang apakah kerusuhan akan kembali terjadi, melainkan tentang bagaimana negara dan masyarakat memilih untuk mencegahnya melalui keadilan, keterbukaan, dan kepercayaan publik.







