Bantah Jadi Aktor Pemberitaan Program Ibadah Pemkot Semarang, Kaperwil 1detik.asia: Pertanyaan Warga Sah dalam UU KIP

- Kontributor

Kamis, 27 Agustus 2026 - 09:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SEMARANG, Jurisinvestigasi.com — Kepala Perwakilan Wilayah Jawa Tengah media 1detik.asia, Dony Wahyudi, membantah tudingan yang menyebut dirinya sebagai aktor di balik mencuatnya pemberitaan mengenai program perjalanan ibadah Pemerintah Kota Semarang.

Bantahan tersebut disampaikan Dony menyusul ramainya pembahasan di salah satu grup WhatsApp lembaga yang menyebut adanya pihak tertentu yang diduga sengaja membuat kegaduhan. Pernyataan itu muncul setelah dua media online memberitakan adanya pertanyaan dari warga Kota Semarang mengenai keterbukaan informasi terkait nama-nama peserta program perjalanan ibadah Pemkot Semarang.

Dony menegaskan dirinya tidak memiliki keterkaitan dengan pemberitaan yang dimuat kedua media tersebut. Ia menilai tudingan yang mengaitkan dirinya sebagai pihak di balik pemberitaan tersebut tidak berdasar.

«“Saya tegaskan, saya tidak ada kaitannya sama sekali dengan pemberitaan yang dimuat oleh dua media online tersebut. Tuduhan bahwa saya sebagai aktor di baliknya adalah tidak benar dan menyesatkan,” tegas Dony di Semarang, Selasa (26/8/2026).»

Menurut Dony, pertanyaan masyarakat mengenai daftar peserta program pemerintah merupakan hal yang wajar, terutama apabila program tersebut berkaitan dengan penggunaan anggaran maupun fasilitas pemerintah.

Ia menyebut hak masyarakat untuk memperoleh informasi publik telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), dengan tetap memperhatikan ketentuan mengenai informasi yang memang dikecualikan berdasarkan peraturan perundang-undangan.

“Program perjalanan ibadah Pemkot Semarang ini adalah program positif dan harus kita dukung. Namun ketika warga bertanya siapa saja pesertanya, itu sah-sah saja. Itu adalah hak warga negara untuk tahu, karena ini menggunakan anggaran dan fasilitas pemerintah,” ujarnya.

Dony juga memberikan masukan kepada pihak-pihak yang memberikan informasi mengenai program tersebut agar penyampaian kepada publik dilakukan secara terbuka, rinci, dan proporsional. Menurutnya, penjelasan yang lengkap dapat mencegah munculnya multiinterpretasi maupun dugaan di tengah masyarakat.

Baca Juga:  Buntut Penganiayaan Berat Siswa SMA Negeri di Semarang Hingga Operasi, Keluarga Resmi Laporkan Pelaku ke Polrestabes

Ia menyarankan agar informasi mengenai program tersebut mencakup antara lain kriteria penerima, persyaratan peserta, serta batasan atau kategori masyarakat yang menjadi sasaran program.

“Bila memang bertujuan membantu Pemkot sebagai corong informasi, alangkah baiknya diberikan informasi sedetail mungkin. Seperti peserta yang layak mendapatkan kriteria seperti apa, dalam batas tingkatan apa di sosial masyarakat, dan syarat utama yang harus dipenuhi seperti apa, agar program ini tepat sasaran,” kata Dony.

Lebih lanjut, Dony berharap program perjalanan ibadah yang digagas Pemkot Semarang dapat terus berjalan dan benar-benar memberikan manfaat kepada masyarakat yang memenuhi kriteria.

Ia juga mengingatkan agar perbedaan pandangan terkait keterbukaan informasi tidak berkembang menjadi penggiringan opini maupun tuduhan yang tidak didukung fakta.

“Harapan saya, program yang baik ini tetap berjalan dan tepat sasaran kepada masyarakat yang memang layak. Jangan sampai tujuan baik tersebut justru terganggu oleh penggiringan opini atau fitnah,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel jurisinvestigasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Buntut Polemik, Dr. Budiyono Resmi Laporkan Siwi Peni ke Polda Jateng
Klarifikasi Pemberitaan Gudang Tlogomulyo Semarang, Pihak yang Disebut Membantah: Narasi Tidak Benar dan Belum Terbukti
Dr. Budiyono Akan Laporkan Direktur SDM PTPN I ke Polda Jateng
Dr. Budiyono Berencana Laporkan Direktur SDM PTPN I ke Polda Jateng, Sejumlah Pimpinan Media Nyatakan Dukungan
Bantahan Yordania Dipertanyakan, Redaksi Soroti Istilah “Koordinator Media Online” di Kantor Pertanahan Jakarta Utara
Budiyono Siapkan Laporan Ke Polda Jateng, Persoalkan Pernyataan Siwi Peni Soal Isu Kembali Ke PTPN I
Senilai Rp4,8 Miliar, Jalan Sepakung–Pagergedog Baru Selesai Sudah Retak Parah, Pondasi Diduga Berongga
Galian Tanah Merah Pekuncen Disorot, Dump Truck Diduga Angkut 7–9 Ton Melampaui Ketentuan Jalan Desa
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 31 Agustus 2026 - 15:41 WIB

Buntut Polemik, Dr. Budiyono Resmi Laporkan Siwi Peni ke Polda Jateng

Senin, 31 Agustus 2026 - 00:03 WIB

Klarifikasi Pemberitaan Gudang Tlogomulyo Semarang, Pihak yang Disebut Membantah: Narasi Tidak Benar dan Belum Terbukti

Minggu, 30 Agustus 2026 - 20:07 WIB

Dr. Budiyono Akan Laporkan Direktur SDM PTPN I ke Polda Jateng

Minggu, 30 Agustus 2026 - 13:43 WIB

Dr. Budiyono Berencana Laporkan Direktur SDM PTPN I ke Polda Jateng, Sejumlah Pimpinan Media Nyatakan Dukungan

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 15:00 WIB

Budiyono Siapkan Laporan Ke Polda Jateng, Persoalkan Pernyataan Siwi Peni Soal Isu Kembali Ke PTPN I

Berita Terbaru