โ๐๐๐ฃ๐๐ญ๐ข ๐๐๐ญ๐๐ง๐ ๐๐ข๐ญ๐ฎ๐๐ข๐ง๐ ๐๐ฎ๐ฆ๐ฉ๐ฎ๐ฅ, ๐๐๐ค๐๐๐๐ฐ๐๐๐ง ๐๐ฎ๐๐ฅ๐ข๐ค ๐๐๐ฆ๐ฎ๐ง๐๐๐ค ๐๐๐ซ๐ค๐๐ข๐ญ ๐๐ฎ๐ ๐๐๐ง ๐๐จ๐ซ๐ฎ๐ฉ๐ฌ๐ข & ๐๐๐๐ข๐ ๐๐๐ง๐๐ก ๐๐ค๐ฌ ๐๐จ๐ง๐๐จ ๐๐๐ฌ๐ ๐๐๐ง๐ฒ๐ฎ๐ฆ๐๐ฌ
โ๐๐๐๐๐๐๐๐๐๐, Jurisinvestigasi.com โ Penanganan laporan skandal dugaan korupsi dan mafia tanah atas alih fungsi aset negara berupa eks tanah Bondo Desa di Kabupaten Banyumas dinilai stagnan dan berjalan di tempat. Kekecewaan mendalam dilontarkan oleh advokat sekaligus pegiat anti-korupsi Banyumas, Ananto Widagdo, S.H., S.Pd., yang menilai Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah terkesan lamban dan mengabaikan kepastian hukum.
โDalam keterangannya di kantor hukumnya di Purwokerto Selatan, Ananto menegaskan bahwa pemanfaatan tanah eks Bondo Desa Karangrau (Kecamatan Sokaraja) dan eks Bondo Kelurahan Berkoh (Kecamatan Purwokerto Selatan) terindikasi kuat mengalami penyalahgunaan peruntukan yang nyata.
โ”Jika dalam pelaksanaannya terjadi ketidaksesuaian peruntukan yang melanggar ketentuan hukum serta izin awal, maka secara hukum seluruh proses tersebut batal demi hukum. Pihak-pihak yang terlibat wajib dikenakan sanksi tegas sesuai aturan hukum yang berlaku,” tegas Ananto kepada media, Rabu (5/8/2026).
โ๐๐ฌ๐๐ญ ๐๐๐ค๐ฒ๐๐ญ ๐๐ข๐๐ฅ๐ข๐ก๐ค๐๐ง ๐๐๐๐ข ๐๐๐ซ๐ฎ๐ฆ๐๐ก๐๐ง ๐๐๐ฐ๐๐ก
โPersoalan ini bermula dari dugaan penyimpangan alih fungsi lahan eks Bondo Desa. Lahan yang semula diperuntukkan bagi pembangunan Rumah Sederhana (RS) dan Rumah Sangat Sederhana (RSS) untuk masyarakat, dalam perkembangannya justru disinyalir dialihkan menjadi kawasan perumahan menengah dan mewah.
โPenyimpangan ini diduga bertentangan dengan persetujuan awal Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Surat Gubernur KDH Tk. I Jateng No. 143/26191 tanggal 27 Desember 1997) dan berpotensi menimbulkan kerugian besar pada aset daerah serta keuangan negara.
โLaporan resmi mengenai dugaan korupsi dan praktik mafia tanah ini telah diserahkan Ananto kepada Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jateng sejak 7 Oktober 2025 (Surat No. 012/AD.LP/SM/X/AW/2025). Surat susulan permohonan percepatan juga telah dikirimkan pada 12 Juni 2026 (Surat No. 013/Pemh.Kejati.Jateng/SM/AW/VI/2026).
โNamun, meski sudah berlalu hampir 10 bulan, belum ada kejelasan maupun langkah transparan dari Kejati Jateng. Atas dasar itu, pada 5 Agustus 2026, Ananto melayangkan surat permohonan ke-2 (No. 014/Pemh.Kejati.Jateng/SM/VIII/AW/2026) yang juga ditembuskan langsung kepada Jamwas Kejaksaan Agung RI dan Komisi Kejaksaan RI.
โ๐๐๐ฌ๐ฒ๐๐ซ๐๐ค๐๐ญ ๐๐ข๐ฅ๐๐ง๐ ๐๐๐ฉ๐๐ซ๐๐๐ฒ๐๐๐ง, ๐๐ฎ๐ค๐ฎ๐ฆ ๐๐ข๐ง๐ข๐ฅ๐๐ข ๐๐๐๐ข ๐๐ฅ๐๐ญ ๐๐๐ค๐ฎ๐๐ฌ๐๐๐ง
โSikap bungkam penegak hukum memicu kemarahan publik. Salah seorang warga Banyumas yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan rasa frustrasinya atas penanganan kasus ini.
โ”Kami selaku masyarakat sudah kehilangan rasa hormat dan tidak percaya lagi pada institusi hukum. Hari ini hukum tidak lagi dipandang sebagai instrumen pencari keadilan, melainkan hanya dijadikan alat kekuasaan dan komoditas bagi pihak-pihak tertentu,” cetusnya dengan nada kecewa.
โAnanto menanggapi keprihatinan masyarakat tersebut dengan menyoroti dampak buruk hilangnya tatanan hukum akibat pengabaian aduan warga.
โ”Ketika penegak hukum yang mengemban amanah justru mengabaikan jeritan rakyat yang membutuhkan keadilan, situasi tersebut mencerminkan terjadinya krisis keadilan dan pelemahan supremasi hukum. Fenomena ini membawa dampak destruktif yang amat serius bagi tatanan sosial,” ujar Ananto.
โ๐๐๐ง๐ญ๐๐ง๐ ๐๐ฎ๐ง๐๐ฎ๐ซ ๐๐๐ฆ๐ข ๐๐๐๐๐ข๐ฅ๐๐ง
โMenghadapi potensi lambannya proses hukum, Ananto Widagdo menegaskan komitmennya selaku pegiat anti-korupsi untuk terus mengawal kasus ini hingga tuntas.
โ”๐๐๐ฆ๐ ๐ก๐๐๐๐ ๐๐๐๐ ๐๐๐๐๐โ ๐๐ข๐๐๐ข๐ ๐ ๐๐๐๐๐๐๐โ ๐๐ข๐ ๐๐๐๐ ๐๐๐๐๐๐๐๐ข๐๐๐๐๐๐ ๐๐๐๐๐๐๐๐ ๐๐๐ ๐๐๐๐ฆ๐๐๐๐๐๐ก๐๐๐ ๐๐ ๐๐ก ๐๐๐๐๐๐. ๐พ๐๐ก๐๐๐๐ข๐๐๐๐ ๐๐๐๐๐๐๐๐ ๐ ๐๐ข๐๐๐๐ ๐๐๐ ๐๐๐๐๐ ๐ก๐๐๐ โ๐ข๐๐ข๐ ๐๐๐๐๐โ โ๐๐ ๐๐๐ ๐ฆ๐๐๐๐๐๐ก ๐ฆ๐๐๐ ๐ค๐๐๐๐ ๐๐๐๐๐๐ขโ๐ ๐๐๐โ ๐๐๐ ๐ก๐๐ก๐ข๐ ๐ ๐๐๐๐๐๐ ๐๐๐,” pungkasnya secara tegas.
(Redaksi)







